Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, Kombes Pol Ade Kuncoro Ridwan

PEKANBARU (serangkai.co) – Mantan Bupati Rokan Hilir, Afrizal Sintong, menjalani pemeriksaan oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau terkait proyek pembangunan Jalan Annas Maamun, Senin (22/6/2026). Pemeriksaan dilakukan dalam rangka pendalaman dugaan penyimpangan pada proyek pembangunan jalan yang dibiayai melalui APBD Tahun Anggaran 2024.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, Kombes Pol Ade Kuncoro Ridwan, membenarkan adanya pemeriksaan tersebut. Menurutnya, proses yang berjalan saat ini masih berada pada tahap penyelidikan.

“Masih terkait dugaan tipikor proyek infrastruktur,” katanya singkat.

Meski belum masuk tahap penetapan tersangka, penyidik disebut masih mengumpulkan berbagai keterangan dan dokumen guna mengurai kemungkinan adanya pelanggaran hukum dalam pelaksanaan proyek tersebut.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, proyek yang menjadi perhatian penyidik merupakan pembangunan Jalan Annas Maamun sepanjang sekitar 1,7 kilometer dengan nilai pagu mencapai Rp11 miliar. Proyek tersebut diketahui dikerjakan oleh CV Linda Linda Bersaudara pada tahun anggaran 2024.

Pemeriksaan terhadap Afrizal Sintong juga menambah daftar perkara yang menyeret perhatian terhadap pengelolaan anggaran di Rohil. Sebelumnya, nama mantan kepala daerah tersebut juga sempat diperiksa dalam pengusutan dugaan penyimpangan penyaluran dana Corporate Social Responsibility (CSR) melalui BUMD PT Sarana Pembangunan Rokan Hilir (PT SPRH) Perseroda.

Kasus CSR itu sendiri kini telah naik ke tahap penyidikan. Dana yang dipersoalkan berasal dari PT Riau Petroleum sebagai bagian kerja sama dengan Pertamina Hulu Rokan pada tahun anggaran 2024.

Nilai dana yang disalurkan tercatat mencapai Rp19,527 miliar untuk berbagai penerima di 18 kecamatan, mulai dari organisasi masyarakat, yayasan sosial, kelompok tani, mahasiswa, sekolah, rumah ibadah hingga rumah tahfiz.

Namun dalam pendalaman perkara, penyidik menemukan indikasi ketidaksesuaian penyaluran. Sejumlah pihak yang tercatat sebagai penerima disebut mengaku tidak menerima bantuan sesuai nominal dalam dokumen.

Saat ini, penyidik masih terus mendalami kedua perkara tersebut untuk memastikan ada atau tidaknya unsur tindak pidana korupsi serta menelusuri pihak-pihak yang harus bertanggung jawab. (sr05)