Ratusan karung arang bakau siap kirim saat diamankan oleh Polda Riau beberapa waktu lalu. (foto; Polda Riau for serangkai.co)
MERANTI (serangkai.co) – Dampak dari penangkapan arang bakau oleh TNI AL dan Polisi, pengiriman arang bakau dari Meranti akhirnya terhenti. Baik antar daerah, maupun pengiriman ke luar negeri.
Seperti yang diakui oleh petugas Bea dan Cukai (BC) Kantor Bantu Selatpanjang, Fatul saat ditemui, Rabu (14/5/2026). Ia menyebutkan dampak akibat pengungkapan tersebut, tidak ada lagi pengiriman arang.
“Sejak terjadi penangkapan, tidak ada lagi pengiriman arang. Semuanya takut,” ungkapnya.
Menurutnya, terkait penangkapan dan pengungkapan dari aktivitas penebangan bakau, pihak BC tidak mau mengurusinya. Sebab yang menjadi kewenangan mereka adalah aktivitas hilirisasi dari arang itu sendiri.
Sejauh ini tidak ada pelarangan pengiriman arang. Sehingga, layanan aktivitas perdagangan dan pengirimannya tidak menjadi persoalan. Bahkan, mereka tetap memberikan pelayanan dokumen terhadap produk tersebut. Terutama pengiriman ke luar negeri.
“Kalau ada larangan pengiriman produk arang ini sehingga kita tidak boleh menerbitkan dokumen pengirimannya ke luar negeri, silahkan bersurat ke Kementerian Keuangan. Setelah surat larangannya turun ke kita dan tidak dikeluarkan dokumennya. Karena, sejauh ini belum ada larangan, dari atas” tegasnya.
Fatul juga menyebutkan, ada tiga kategori produk ekspor impor yang menjadi perhatian BC. Pertama diperbolehkan, dibatasi dan dilarang sama sekali.
“Sementara arang bakau ini bukan produk yang dilarang. Sehingga tidak ada keharusan bagi kami untuk menghambat jika ada permintaan pelayanan dokumen terhadap pengiriman barang ini,” tegasnya.
Untuk diketahui, sebelumnya pada Kamis, 5 Maret 2026, Lanal Dumai menangkap KLM Samudera Indah Jaya yang mengangkut 7.613 karung arang bakau dari Koperasi Silva dan menetapkan nahkoda kapal sebagai tersangka. Kemudian sebulan berikutnya, tepatnya 25 April 2026, petugas dari Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Riau mengamankan 580 karung arang bakau dari Koperasi Aulia dan menetapkan nahkoda kapal dan dua pemilik kilang arang sebagai tersangka.
Kedua pengungkapan tersebut dilakukan berkaitan dengan pencegahan dan pemberantasan pengrusakan hutan. Atau terhadap aktivitas hulu dari industri arang bakau. (sr03)





