
MERANTI ( serangkai.co) – Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti mendapat tambahan ruang fiskal dalam penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) 2026. APBD riil daerah bertambah lebih dari Rp47 miliar, seiring adanya tambahan transfer dan penyesuaian pendapatan daerah.
Ketua Tim Anggaran Pemeritah Daerah (TAPD) Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti, Sudandri Jauzah, menjelaskan tambahan tersebut berasal dari dua komponen utama, yakni sekitar Rp25,1 miliar dan tambahan lainnya sekitar Rp22,47 miliar. “APBD riil kita bertambah Rp25,1 miliar ditambah Rp22,47 miliar lebih,” sebutnya.
Dengan adanya tambahan tersebut, postur APBD Perubahan Kabupaten Kepulauan Meranti mengalami perubahan. Total Transfer ke Daerah (TKD) yang sebelumnya sekitar Rp806 miliar, bertambah sekitar Rp47,67 miliar, sehingga menjadi Rp853,67 miliar.
Selain TKD, struktur pendapatan daerah juga ditopang dana dari Pemerintah Provinsi Riau sebesar sekitar Rp44 miliar serta Pendapatan Asli Daerah (PAD) sekitar Rp115 miliar.
Dengan komposisi tersebut, total APBD riil Kabupaten Kepulauan Meranti menjadi sekitar, TKD sebesar Rp853,67 miliar, Provinsi sebesar Rp44 miliar, PAD sebesar Rp115 miliar. Sehingga, total APBD riil Kepulauan Meranti sebesar, Rp1.012.670.000.000
Fajar mengatakan, meskipun terjadi peningkatan kemampuan fiskal, angka tersebut masih belum mampu menutup seluruh kebutuhan anggaran yang telah diproyeksikan.
Pasalnya, kebutuhan dalam postur anggaran mencapai sekitar Rp1,162 triliun. Dengan APBD riil yang tersedia sekitar Rp1,012 triliun, masih terdapat selisih atau kekurangan sekitar Rp149 miliar. “Jadi Rp1,162 triliun dikurangi Rp1,012 triliun, masih ada kekurangan APBD sekitar Rp149 miliar,” jelasnya.
Tambahan Dana Perkuat Ruang Fiskal
Sebelumnya, dalam rekap rekomendasi penyaluran Kabupaten Kepulauan Meranti, tercatat sejumlah tambahan dan kurang bayar Dana Bagi Hasil (DBH) serta Dana Alokasi Umum (DAU).
Di antaranya, rekomendasi penyaluran tambahan DAU yang tidak ditentukan penggunaannya TA 2026 sebesar Rp25,198 miliar. Kemudian terdapat rekomendasi penyaluran kurang bayar DBH pajak sampai dengan TA 2023 sebesar sekitar Rp9,069 miliar, DBH pajak sekitar Rp6,632 miliar, DBH Sumber Daya Alam (SDA) sekitar Rp6,768 miliar, serta DBH pajak TA 2024 sekitar Rp1,939 juta.
Jika seluruh komponen tersebut diperhitungkan, nilai rekomendasi penyaluran yang tercantum dalam dokumen mencapai sekitar Rp47,67 miliar.
Tambahan tersebut menjadi salah satu faktor yang memperkuat kapasitas fiskal Meranti dalam penyusunan APBD-P 2026. Namun demikian, Pemkab Meranti masih menghadapi tantangan besar karena kebutuhan anggaran yang harus dipenuhi masih lebih tinggi dibandingkan kemampuan pendapatan riil daerah.
Kondisi ini membuat pemerintah daerah perlu melakukan penyesuaian dan menentukan skala prioritas belanja agar program pemerintahan, pelayanan publik, pembangunan, serta kebutuhan wajib daerah tetap dapat berjalan dengan kemampuan fiskal yang tersedia.
“Jadi total APBD riil kita Rp1.012.670.000.000. Sementara kebutuhan sekitar Rp1,162 triliun, sehingga masih ada kekurangan sekitar Rp149 miliar,” tutup Sudandri. (sr03)





