Polisi memeriksa wanita muda yang menjadi pelaku tabrak lari terhadap petugas pengecat marka jalan di Pekanbaru, Kamis (29/1/2026) (foto Polresta Pekanbaru for Serangkai.co)

PEKANBARU – Setelah 10 jam kejadian tabrak lari yang menyebabkan Masrial (36), petugas marka jalan yang tewas akhirnya terungkap, Rabu (28/1/2026). Pengemudi mobil ternyata seorang wanita SH (28).

Wanita yang kini statusnya tersangka itu diamankan di rumah kontrakannya Jalan Durian Gang TVRI Nomor 08, Kecamatan Payung Sekaki, Kota Pekanbaru, sekitar pukul 13.31 Wib, Rabu (28/1/2026).

Penangkapan tersangka dilakukan oleh tim gabungan Unit Gakkum Satlantas Polresta Pekanbaru bersama Subdit Gakkum Ditlantas Polda Riau, setelah serangkaian penyelidikan dan pengumpulan barang bukti di lokasi kejadian.

“Saat diamankan, tersangka bersikap kooperatif dan tidak melakukan perlawanan,” ungkap Kasat Lantas Polresta Pekanbaru AKP Satrio BW Wicaksana, Kamis (29/1/2026).

Kecelakaan maut yang dialami Masrial itu terjadi pada Rabu (28/1/2026) sekitar pukul 02.55 WIB di Jalan Tuanku Tambusai Jalur Utara, tepatnya di persimpangan Jalan Paus, depan Toko Mitra Sejati, Kecamatan Sukajadi, Kota Pekanbaru.

Saat itu, mobil Toyota Raize bernomor polisi B 1557 RKM yang dikemudikan SH melaju dari arah barat menuju timur di lajur kanan.

Setibanya di lokasi kejadian, kendaraan berpindah ke lajur kiri dan menabrak seorang pekerja marka jalan bernama Masrial (36) yang tengah mengerjakan pengecatan marka jalan dalam posisi jongkok.

“Berdasarkan hasil penyelidikan, pengemudi sebenarnya telah melihat korban dari jarak sekitar 15 meter,” jelas Satrio

Saat kejadian, tersangka mengaku sedang melakukan panggilan video melalui telepon genggam. Ponsel tersebut kemudian terjatuh ke lantai mobil, membuat konsentrasi mengemudi terganggu.

“Pelaku mengaku mobilnya menjadi oleng dan melaju zig-zag hingga akhirnya menabrak korban,” tambah Satrio.

Akibat kecelakaan tersebut, korban mengalami luka berat di bagian kepala, tangan, dan kaki. Korban sempat dilarikan ke RSUD Arifin Achmad Pekanbaru, namun nyawanya tidak tertolong.

Oleh pihak keluarga, jenazah korban selanjutnya dibawa ke rumah duka di Solok, Sumatera Barat. Usai menabrak korban, tersangka tidak menghentikan kendaraannya untuk memberikan pertolongan.

“Pelaku melarikan diri dari lokasi kejadian dengan alasan takut menjadi sasaran amukan massa, setelah melihat warga sempat mengejarnya,” kata Satrio.

Polisi kemudian melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), memeriksa saksi-saksi, serta menelusuri rekaman CCTV di sekitar lokasi.

“Pengungkapan kasus ini terbantu dengan ditemukannya pelat nomor kendaraan yang terjatuh di TKP, sehingga identitas kendaraan dan pengemudi berhasil diketahui,” ungkap Satrio.

Selain mengamankan tersangka, polisi juga menyita barang bukti berupa satu unit mobil Toyota Raize, SIM A atas nama tersangka, serta STNK kendaraan.

Sementara untuk hasil tes urine terhadap tersangka di RS Bhayangkara menunjukkan hasil negatif dari narkoba maupun alkohol.

Saat ini, tersangka SH telah ditahan di Rutan Polresta Pekanbaru dan dijerat Pasal 310 ayat (4) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dengan ancaman pidana penjara maksimal enam tahun dan/atau denda paling banyak Rp12 juta. Selain itu, tersangka juga dijerat Pasal 106 ayat (1) dan ayat (2) UU LLAJ terkait kewajiban berkendara dengan penuh konsentrasi serta mengutamakan keselamatan pejalan kaki. (sr03)