
MERANTI – Setelah membuat kehebohan dengan rencana kenaikan harga tiket motor vessel (MV) Batam Jet dan Dumai Ekspress Grup, ternyata kedua pengusaha kapal tersebut tidak hadir dalam rapat koordinasi linstas sektoral yang difasisilitasi oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepulauan Meranti. Padahal undangan untuk bisa menghadiri sudah disampaikan melalui pesan elektronik.
Rapat koordinasi tersebut dipimpin oleh Sekda, Sudandri Jauzah SH, Ketua DPRD Khalid Ali SE, Kepala Kesyahbandaran Otoritas Pelabuhan (KSOP) Selatpanjang, Capt Derita Adi Prasetio. Tampak hadir juga Kepala Dinas Perhubungan Kepulauan Meranti, Muhammad Fahri, Kasat Intel Iptu Roly Irvan, Kasat Pol Air, Iptu Abdul Roni SH, perwakilan Pelindo, TNI dan lainnya.
Kepala Dinas Perhubungan Kepulauan Meranti, Muhammad Fahri yang dikonfirmasi, Kamis (29/1/2026) yang ditemui di ruang kerjanya mengatakan belum ada keputusan terkait harga tiket MV Batam Jet dan Dumai Ekspress Grup. Karena kedua pengusaha nya tak hadir.
“Kita menampung keluhan masyarakat sebagai bahan mediasi dengan pengusaha kapal. Karena penetapan tarif yang ditetapkan sepihak oleh pengusaha, sama saja ilegal. Melalui rapat bersama ini diharapkan bisa dilakukan pembahasan bersama kembali dan ditinjau ulang,” ungkapnya.
Fahri menyebutkan pihaknya juga sudah melakukan koordinasi yang intensif kepada Dishub Riau dalam menyikapi persoalan kenaikan harga tiket MV Batam Jet dan Dumai Ekspress Grup ini. Sehingga menghasilkan keputusan terbaik.
“Karena kenaikan harga tiket ini harus ada kesepakatan bersama dengan daerah. Jadi tidak semerta-merta dinaikkan seenaknya sendiri,” ujarnya.
Menurutnya keinginan menaikkan harga tiket ini menjadi hal yang wajar. Namun harus dilakukan sesuai prosedur dan mekanisme.
“Peningkatan harga tiket itu hal yang wajar. Tetapi harus tahapan yang benar. Sehingga nilainya sesuai dengan batas kemampuan masyarakat,” harapnya.
Terkait penyelesaian kisruh kenaikan harga tiket ini, dan ketidak hadiran pengusaha, Kadishub Meranti berkacamata itu menerangkan, nantinya di DPRD akan dilakukan hearing yang telah dijadwalkan Senin (2/1/2026). Ia berharap para pengusaha bisa hadir dan menyelesaikan masalah yang mereka timbulkan ditengah masyarakat.
Untuk diketahui, berdasarkan surat pemberitahuan yang masuk dari PT Pelayaran Nasional Lestari Indomabahari bernomor 021/LIB-D/BTM/I/2026 ke Kesyahbandaran Otoritas Pelabuhan (KSOP) Selatpanjang, mulai 1 Februari 2026 harga tiket kapal fery atau Motor Vessel (MV) Batam Jet dan Dumai Ekspress grup naik. Kenaikan tarif rata-rata mulai 20 hingga 25 persen.
Dalam surat tersebut dirincikan kenaikan tarif tiket Selatpanjang – Repan dari Rp95.000 menjadi Rp120.000, Selatpanjang – Sungai Tohor dari Rp95.000 menjadi Rp120.000, Selatpanjang – Tanjung Samak, dari Rp120.000 menjadi Rp150.000, Selatpanjang – Tanjung Balai Karimun, dari Rp180.000 menjadi Rp210.000, Selatpanjang – Batam, dari Rp270.000 menjadi Rp330.000, Selatpanjang – Tanjung Pinang, dari Rp330.000 menjadi Rp400.000, Selatpanjang – Buton, dari Rp120.000 menjadi Rp150.000. Selain itu, keberangkatan dari Selatpanjang – Bengkalis, dari Rp180.000 menjadi Rp200.000 dan Selatpanjang – Dumai, dari Rp270.000 menjadi Rp330.000.
Dijelaskan Direktur PT Pelnas Lestari Indomabahari, Edy Chang SH dalam surat tersebut, kenaikan harga tiket kapal dilakukan berdasarkan enam item pertimbangan. Diantaranya, meningkatnya biaya operasional kapal, kenaikan UMK (Upah Minimum Kabupaten) setiap tahun, meningkatnya biaya perawatan kapal, peremajaan kapal. Selanjutnya, selama tiga tahun belum ada pembaharuan harga tiket dan kenaikan harga spare part mesin kapal setiap tahun sekitar 20 persen.
Dalam surat tersebut juga disampaikan lampiran Surat Keputusan Gubernur Riau dengan nomor: Kpts.1777/XII/2022 Tentang Tarif Penumpang Angkutan Laut Antar Kabupaten/Kota Dalam Wilayah Provinsi Riau yang ditandatangani oleh Gubernur Syamsuar tanggal 1 Desember 2022. Selain itu juga dilampirkan kesepakatan bersama antara PT Pelnas Lestari Indomabahari yang ditandatangani Direktur Edy Chang SH dan Direktur PT Batam Bahari Sejahtera yang ditandatangani oleh Direktur Iwanivantan. (sr03)





