Wa

MERANTI – Wakil Ketua Komisi II DPRD Kepulauan Meranti, Mulyono SE MIKom mengaku kesal setelah mendengar rencana kenaikan tiket motor vessel (MV) Batam Jet dan Dumai Ekspress Grup. Ia berjanji akan memanggil pihak pengusaha dan instansi terkait untuk mempertanyakan dasar kenaikan tersebut.
Kepada wartawan, Rabu (28/1/2026) Mulyono menegaskan, bahwa kenaikan tarif moda transportasi umum biasanya bersamaan dengan kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM). Namun saat ini, pemerintah belum menaikkan harga BBM. Sehingga sangat disayangkan kenapa pengusaha menaikkan harga tiket.
“Saya secara pribadi dan sebagai Wakil Ketua Komisi II DPRD Kepulauan Meranti sangat menyayangkan atas kenaikan harga tiket MV Batam Jet dan MV Dumai Ekspress Grup ini. Apalagi, surat pemberitahuan kenaikan itu tidak ada ditembuskan ke kami,” tegasnya.
Menurutnya, para pengusaha seolah menganggap Kepulauan Meranti seperti negeri tidak bertuan. Seharusnya, sebelum rencana kenaikan, dapat dilakukan pembahasan bersama dengan perangkat di daerah. Sehingga, kenaikan itu dilakukan sudah mempertimbangkan seluruh aspek.
“Mereka menaikkan tarif seolah daerah ini tidak bertuan. Artinya, naik tarif itu harus ada kesepakatan dulu. Mereka singgah dan berusaha di tempat kita, penumpangnya juga ada masyarakat kita, berlabuh juga di daerah kita. Perusahaan harusnya memberitahukan dulu dan membahas secara bersama. Yang kita sayangkan itu, kenapa naik, sedangkan BBM tidak naik. Ditambah lagi ekonomi lagi lesu,” ungkapnya.
Politisi Gerindra itu menilai pengusaha memanfaatkan ketergantungan masyarakat terhadap moda transportasi laut. Karena kebutuhan pokok masyarakat sangat krusial dan penting menggunakan transportasi laut sebagai sarana mobilisasi orang dan barang.
Ditambah lagi, dengan kenaikan ini, akan menjadi alasan bagi sarana transportasi lainnya seperti speed boat (sb) dan motor vessel (MV) lain dengan tujuan Mmalaysia ikut menaikkan harga tiket penumpang nantinya.
“Mereka juga tidak menyebutkan alasan kenapa dilakukan kenaikan. Kami sangat sayangkan. Kami harus tau juga apa penyebab kenaikan. Jangan tiba-tiba menaikkan harga tiket secara sepihak,” ingatnya.
Mulyono menyebutkan DPRD akan segera memanggil hearing pihak pengusaha secepatnya. Sehingga dapat dilakukan pembahasan bersama terlebih dahulu.
“Kita akan coba jadwalkan hearing Senin, 2 Februari 2026 (pekan depan). Karena ini menyangkut kepentingan masyarakat luas, anak kuliah, dan orang berobat. Ini tidak bisa dibiarkan. Perusahaan ini membuat kebijakan sepihak dan menganggap negeri ini tak bertuan. Harusnya dilakukan kesepakatan bersama dengan unsur-unsur di daerah, baru dibuat kebijakan dengan kesepakatan bersama,” tutupnya.
Untuk diketahui, berdasarkan surat pemberitahuan yang masuk dari PT Pelayaran Nasional Lestari Indomabahari bernomor 021/LIB-D/BTM/I/2026 ke Kesyahbandaran Otoritas Pelabuhan (KSOP) Selatpanjang, mulai 1 Februari 2026 harga tiket kapal fery atau Motor Vessel (MV) Batam Jet dan Dumai Ekspress grup naik. Kenaikan tarif rata-rata mulai 20 hingga 25 persen.
Dalam surat tersebut dirincikan kenaikan tarif tiket Selatpanjang – Repan dari Rp95.000 menjadi Rp120.000, Selatpanjang – Sungai Tohor dari Rp95.000 menjadi Rp120.000, Selatpanjang – Tanjung Samak, dari Rp120.000 menjadi Rp150.000, Selatpanjang – Tanjung Balai Karimun, dari Rp180.000 menjadi Rp210.000, Selatpanjang – Batam, dari Rp270.000 menjadi Rp330.000, Selatpanjang – Tanjung Pinang, dari Rp330.000 menjadi Rp400.000, Selatpanjang – Buton, dari Rp120.000 menjadi Rp150.000. Selain itu, keberangkatan dari Selatpanjang – Bengkalis, dari Rp180.000 menjadi Rp200.000 dan Selatpanjang – Dumai, dari Rp270.000 menjadi Rp330.000.
Dijelaskan Direktur PT Pelnas Lestari Indomabahari, Edy Chang SH dalam surat tersebut, kenaikan harga tiket kapal dilakukan berdasarkan enam item pertimbangan. Diantaranya, meningkatnya biaya operasional kapal, kenaikan UMK (Upah Minimum Kabupaten) setiap tahun, meningkatnya biaya perawatan kapal, peremajaan kapal. Selanjutnya, selama tiga tahun belum ada pembaharuan harga tiket dan kenaikan harga spare part mesin kapal setiap tahun sekitar 20 persen.
Dalam surat tersebut juga disampaikan lampiran Surat Keputusan Gubernur Riau dengan nomor: Kpts.1777/XII/2022 Tentang Tarif Penumpang Angkutan Laut Antar Kabupaten/Kota Dalam Wilayah Provinsi Riau yang ditandatangani oleh Gubernur Syamsuar tanggal 1 Desember 2022. Selain itu juga dilampirkan kesepakatan bersama antara PT Pelnas Lestari Indomabahari yang ditandatangani Direktur Edy Chang SH dan Direktur PT Batam Bahari Sejahtera yang ditandatangani oleh Direktur Iwanivantan. (sr03)





