
MERANTI – Rencana kenaikan harga tiket kapal ferry atau motor vessel (MV) Batam Jet dan Dumai Ekspress Grup mendapatkan reaksi dari berbagai kalangan. Mulai dari Pengurus Cabang Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PC PMII) dan Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI).
Mereka sepakat agar pihak perusahaan pelayaran kapal dapat membatalkan rencana kenaikan tiket tersebut. Paling tidak, ditunda sampai ada kesepakatan bersama dengan pemerintah setempat dan perwakilan masyarakat.
Karena menurut mereka, belum ada urgensi menaikkan harga tiket tersebut. Ditambah lagi kondisi ekonomi dan sosial saat ini juga masih morat marit.
Seperti yang diungkapkan Ketua PC PMII Kepulauan Meranti Amri Sukarles, Selasa (27/1/2026). Ia menilai bahwa kebijakan tersebut semestinya tidak diputuskan secara sepihak.
“Harus dihearing dulu di DPRD. Jangan masyarakat cuma jadi penerima keputusan. Wakil rakyat perlu tahu dan ikut menentukan agar kebijakan tidak memberatkan masyarakat,” ungkap Amri.
Amri meminta DPRD Kepulauan Meranti segera memanggil pihak perusahaan pelayaran dan instansi terkait untuk menggelar rapat dengar pendapat. Hearing dinilai penting, agar kebijakan tarif angkutan laut benar-benar mempertimbangkan kemampuan masyarakat serta prinsip berkeadilan.
Senada dengan itu, Bendahara HIPMI Kepulauan Meranti, Fitriadi Mirtha SE menyebutkan dengan adanya kenaikan harga tiket ini nantinya secara langsung menambah beban pengeluaran masyarakat. Mulai dari nelayan, pedagang kecil, buruh, mahasiswa, hingga masyarakat yang membutuhkan akses layanan kesehatan di daerah lain. Kenaikan harga tiket ini berpotensi mengurangi mobilitas dan mempersempit ruang gerak ekonomi.
Menurutnya, alasan yang disampaikan perusahaan, seperti meningkatnya biaya operasional, kenaikan UMK, perawatan dan peremajaan kapal, serta lonjakan harga suku cadang mesin kapal, memang dapat dipahami dari sisi bisnis. Namun demikian, kebijakan ini tidak bisa dilepaskan dari kondisi riil masyarakat Kepulauan Meranti yang sebagian besar masih bergantung pada sektor informal dengan pendapatan yang fluktuatif dan relatif terbatas. Kenaikan biaya transportasi pada akhirnya akan berimbas pada kenaikan harga barang, biaya distribusi, dan melemahnya daya beli masyarakat.
“Dampak sosial dari kenaikan harga tiket ini nantinya patut menjadi perhatian. Masyarakat yang hendak berobat ke daerah lain, mengurus pendidikan, atau memenuhi kebutuhan administratif akan dihadapkan pada biaya perjalanan yang semakin mahal. Dalam jangka panjang, kondisi ini berpotensi menciptakan ketimpangan akses layanan publik antara masyarakat kepulauan dan wilayah daratan yang memiliki sarana transportasi lebih terjangkau.
Pria yang akrab disapa Adi ini meminta agar kenaikan tarif tidak dilakukan secara tergesa-gesa. Lakukan diskusi dan koordinasi terlebih dahulu.
“Jangan menaikkan harga tiket kapal secara terburu-buru. Apalagi di tengah kondisi hari ini. Dampak kenaikan itu pasti panjang, termasuk terhadap harga barang dan sektor jasa,” ujar Adi.
Ia menegaskan bahwa struktur ekonomi Kepulauan Meranti masih didominasi oleh petani, nelayan, buruh, serta pelaku usaha kecil dan UMKM. Sementara itu, jumlah perusahaan besar relatif terbatas, dan sektor usaha yang berkembang seperti coffeeshop umumnya berskala mikro dan kecil.
“Tidak semua masyarakat memiliki penghasilan sesuai besaran UMK. Jadi kalau kenaikan tarif dijadikan salah satu alasannya karena kenaikan UMK, rasanya itu tidak masuk akal,” ingatnya.
Adi juga menyoroti fakta bahwa hingga saat ini tidak terdapat kenaikan harga BBM, namun tarif tiket justru direncanakan melonjak cukup signifikan.
“Harga BBM tak naik, tapi tiket tetap naik. Ini tentu memberatkan masyarakat. Apalagi dalam kondisi ekonomi yang belum sepenuhnya pulih,” tambahnya.
Oleh karena itu, ia berharap, agar rencana kenaikan tarif tersebut dapat dikaji ulang. Jika perlu dibatalkan terlebih dahulu, dengan mempertimbangkan daya beli serta kondisi ekonomi masyarakat Kepulauan Meranti.
“Kami berharap perusahaan pelayaran dapat mengkaji ulang, atau bahkan membatalkan rencana kenaikan tarif tiket. Kenaikan ini jelas akan menambah beban, khususnya bagi masyarakat kecil yang sangat bergantung pada transportasi laut,” imbuhnya.
Untuk diketahui, berdasarkan surat pemberitahuan yang masuk dari PT Pelayaran Nasional Lestari Indomabahari bernomor 021/LIB-D/BTM/I/2026 ke Kesyahbandaran Otoritas Pelabuhan (KSOP) Selatpanjang, mulai 1 Februari 2026 harga tiket kapal fery atau Motor Vessel (MV) Batam Jet dan Dumai Ekspress grup naik. Kenaikan tarif rata-rata mulai 20 hingga 25 persen.
Dalam surat tersebut dirincikan kenaikan tarif tiket Selatpanjang – Repan dari Rp95.000 menjadi Rp120.000, Selatpanjang – Sungai Tohor dari Rp95.000 menjadi Rp120.000, Selatpanjang – Tanjung Samak, dari Rp120.000 menjadi Rp150.000, Selatpanjang – Tanjung Balai Karimun, dari Rp180.000 menjadi Rp210.000, Selatpanjang – Batam, dari Rp270.000 menjadi Rp330.000, Selatpanjang – Tanjung Pinang, dari Rp330.000 menjadi Rp400.000, Selatpanjang – Buton, dari Rp120.000 menjadi Rp150.000. Selain itu, keberangkatan dari Selatpanjang – Bengkalis, dari Rp180.000 menjadi Rp200.000 dan Selatpanjang – Dumai, dari Rp270.000 menjadi Rp330.000.
Dijelaskan Direktur PT Pelnas Lestari Indomabahari, Edy Chang SH dalam surat tersebut, kenaikan harga tiket kapal dilakukan berdasarkan enam item pertimbangan. Diantaranya, meningkatnya biaya operasional kapal, kenaikan UMK (Upah Minimum Kabupaten) setiap tahun, meningkatnya biaya perawatan kapal, peremajaan kapal. Selanjutnya, selama tiga tahun belum ada pembaharuan harga tiket dan kenaikan harga spare part mesin kapal setiap tahun sekitar 20 persen.
Dalam surat tersebut juga disampaikan lampiran Surat Keputusan Gubernur Riau dengan nomor: Kpts.1777/XII/2022 Tentang Tarif Penumpang Angkutan Laut Antar Kabupaten/Kota Dalam Wilayah Provinsi Riau yang ditandatangani oleh Gubernur Syamsuar tanggal 1 Desember 2022. Selain itu juga dilampirkan kesepakatan bersama antara PT Pelnas Lestari Indomabahari yang ditandatangani Direktur Edy Chang SH dan Direktur PT Batam Bahari Sejahtera yang ditandatangani oleh Direktur Iwanivantan. (sr03)





