
SERANGKAI.CO – Tahun 2001, Indonesia baru saja keluar dari era Orde Baru. Reformasi masih muda, tapi bayang-bayang kekuasaan lama masih kuat.
Dan di tengah ketegangan itu, sebuah tragedi besar terjadi. Seorang hakim agung, Syafiuddin Kartasasmita, ditembak mati di jalanan. Kasus ini menyeret nama besar: Tommy Soeharto, putra bungsu Presiden Soeharto.
Semua bermula dari kasus tukar guling tanah PT Goro Batara Sakti dengan Bulog. Tommy Soeharto dituduh merugikan negara ratusan miliar rupiah.
Di pengadilan negeri, ia bebas. Tapi di kasasi Mahkamah Agung, majelis hakim yang dipimpin Syafiuddin menjatuhkan vonis 18 bulan penjara dan denda Rp30,6 miliar. Vonis ini membuat Tommy murka dan Syafiuddin jadi target.
Kronologi Penembakan
Pagi 26 Juli 2001, pukul 08.30, Hakim Syafiuddin menuju kantor dengan mobil Honda CRV. Saat melintas di Jalan Pintu Air Serdang, Kemayoran, motor RX King menyalip.
Penumpangnya menodong pistol FN, menembak empat kali. Peluru menembus dada, lengan, dan rahang korban. Sopir selamat, tetapi Syafiuddin tewas di tempat.
Uniknya, pemimpinnya bukan jenderal, melainkan seorang perwira muda berpangkat Ajun Komisaris Polisi (AKP), Tito Karnavian. Dengan strategi investigasi cermat, Tim Kobra mulai membongkar siapa dalang penembakan ini.
Penelusuran mengarah pada dua eksekutor: Mulawarman dan Noval Hadad. Keduanya mengaku diperintah Tommy Soeharto, dengan janji Rp100 juta. Pengadilan menjatuhkan vonis berat: penjara seumur hidup.

Penangkapan Tommy dan Barang Bukti Mengejutkan
Sementara itu, Tommy sempat buron 7 bulan. Akhirnya pada 28 November 2001, ia ditangkap di rumah temannya di Kebayoran Baru.
Di lokasi, polisi menemukan barang bukti mengejutkan, senjata api, amunisi, granat, hingga uang miliaran rupiah dalam bentuk dolar dan rupiah.
Penemuan ini memperkuat dugaan bahwa Tommy memang merencanakan aksi-aksi ilegal saat buron.
Diantaranya pengeboman di Kejaksaan Agung dan Bursa Efek Jakarta serta sejumlah tempat lainnya.
Di pengadilan, Tommy dinyatakan sebagai otak pembunuhan Hakim Agung Syafiuddin.
Awalnya divonis 15 tahun penjara, lalu dikurangi menjadi 10 tahun lewat Peninjauan Kembali.

Fasilitas di Tahanan & Helikopter Misterius
Namun penjara tak benar-benar membatasi Tommy. Banyak laporan menyebut ia mendapat fasilitas istimewa, sel nyaman, akses komunikasi, hingga izin keluar dengan alasan berobat.
Bahkan, pada 15 Juli 2002, sebuah helikopter sempat terbang rendah di atas Lapas Nusakambangan, diduga hendak menjemput Tommy. Walau tidak terbukti, rumor ini makin memperkuat citra “istimewa”-nya Tommy di balik jeruji.
Tommy akhirnya bebas lebih cepat pada 2006, setelah mendapat berbagai remisi. Ia kembali ke dunia bisnis, lalu terjun ke politik dengan mendirikan Partai Berkarya.
Kini, lebih dari dua dekade berlalu, nama Tommy masih aktif di panggung politik. Sementara nama Syafiuddin dikenang sebagai hakim agung yang berani, tapi harus membayar dengan nyawanya.
Tragedi ini meninggalkan luka mendalam bagi dunia hukum Indonesia. Sebuah pengingat, bahwa hukum bisa diuji keras, ketika bersentuhan dengan kekuasaan. (sr01)





