
MERANTI – Jadwal Kapal Motor Penyeberangan (KMP) Tirus atau kapal roro pasca libur Natal dan Tahun Baru 2026 mengalami perubahan dan kepastian. Kini, jadwal keberangkatan, khususnya rute Insit (Pecah Buyung) menuju ke Tanjung Buton (Mengkapan) sudah ditetapkan sebanyak empat kali sepekan.
Secara rinci, Kepala Bidang Prasarana dan Keselamatan Dinas Perhubungan Kepulauan Meranti, Hasrizal menginformasikan bahwa mulai 1 Januari 2026 sesuai dengan persetujuan dari Ditjend Perhubungan Laut.
Dirincikannya, untuk rute Insit – Mengkapan (Tanjung Buton) KMP Tirus Meranti, dijadwalkan beroperasi secara rutin pada hari Senin, Selasa, Kamis, dan Sabtu. Keberangkatan KMP Tirus dari Insit yakni pukul 07.00 Wib dan diestimasikan tiba di Buton pukul 11.00 Wib.
Sementara, kembali dari Buton dijadwalkan berlayar pukul 12.00 Wib dan diestimasikan tiba ke Insit kembali pukul 17.00 Wib.
Kemudian pada hari Rabu dan Minggu, dilanjutkan pelayanan penyeberangan dengan rute Insit – Pecah Buyung. Kehadiran KMP Tirus pada rute ini diharapkan dapat menjadi alternatif transportasi laut yang aman dan nyaman bagi penumpang.
“Rute pulang-pergi (PP) ini diharapkan dapat memenuhi kebutuhan masyarakat dan pelaku usaha yang bergantung pada jalur penyeberangan tersebut,” ungkap Hasrizal.
Sementara itu, untuk tarif, dirincikan Hasrizal, penumpang dewasa (diatas 2 tahun) dikenakan tarif sebesar Rp30.000, bayi (0-2 tahun) per orang Rp4000. Untuk kendaraan golongan 1 (kendaraan + 1 jiwa) Rp49.000 per unit, golongan 2 (kendaraan +1 jiwa) Rp84.000 per unit, golongan 3 (kendaraan + 1 jiwa) Rp 166.000.
Kemudian, golongan 4 (kendaraan + 5 jiwa) Rp 536.000, kendaraan barang (kendaraan + 2 jiwa) Rp557.000, golongan 5 kategori A (kendaraan penumpang + 16 jiwa) Rp 941.000, golongan 5 kategori B (kendaraan barang +2 jiwa) Rp965.000 per unit. Selanjutnya kendaraan golongan 6 kategori (Kendaraan penumpang + 30 jiwa) Rp1.556.000 per unit, katgori B (kendaraan barang + 2 jiwa) Rp1.616.000 per unit.
Kendaraan golongan 7 (kendaraan + 2 jiwa) Rp1.953.000 per unit, golongan 8 (kendaraan + 2 jiwa) Rp2.945.000 per unit.
Ia juga mengimbau kepada seluruh calon penumpang agar memperhatikan jadwal keberangkatan, datang lebih awal ke pelabuhan, serta selalu mengikuti ketentuan keselamatan yang berlaku.
“Informasi lebih lanjut terkait perubahan jadwal atau kondisi operasional kapal akan diumumkan secara resmi melalui kanal informasi pelabuhan,” tutup Kabid Prasarana dan Keselamatan Dinas Perhubungan Kepulauan Meranti itu. (sr03)





