Sejumlah siswa saat mendaftarkan diri untuk bisa mengikuti seleksi Program Bea Siswa ADIK di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kepulauan Meranti beberapa hari lalu. (foto; istimewa)

MERANTI (serangkai.co) – Proses seleksi terhadap penerima bea siswa Program Afirmasi Pendidikan Tinggi (ADIK) 2026 di Kabupaten Kepulauan MerantiĀ  dilakukan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kepulauan Meranti. Dari hasil seleksi ketat yang dilakukan, sebanyak 16 anak Meranti dari wilayah khusus, dinyatakan lolos dan segera didaftarkan ke Kementerian Pendidikan untuk dapat menerima program bea siswa tersebut.

Sekretaris Disdikbud Kepulauan Meranti, Raja Yusran menginformasikan, Kamis (21/6/2026) seleksi telah dilakukan sejak ditutupnya penyerahan berkas pada 15 Mei 2026 lalu. Dari 28 anak-anak Meranti yang memasukkan berkas, sebanyak 16 masuk dalam kategori penerima Program Bea Siswa ADIK 2026.

“Dari 28 siswa yang mendaftar, sebanyak 12 tidak memenuhi syarat, karena berasal dari luar daerah yang telah ditetapkan . Yang berhak menerima hanya 16 anak dari daerah khusus yang telah ditetapkan berdasarkan Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nomor 160/P/2021,” ungkapnya.

Menurutnya, 16 anak anak dari wilayah Tertinggal, Terdepan dan Terluar (3T) tersebut didaftarkan sebagai penerima bea siswa ADIK ini nantinya. Jika dari seleksi kementerian sudah oke, maka mereka akan bisa melanjutkan pendidikan tinggi dengan bea siswa penuh.

Walaupun kuota untuk anak Meranti yang berhak menerima bea siswa ini sebanyak 20 siswa, namun syarat menjadi sangat mutlak harus dipenuhi. Khususnya domisili yang telah ditentukan terhadap siswa itu sendiri.

“Hanya 16 yang memenuhi syarat, jadi tidak mungkin kita paksakan 4 anak lagi dari domisili di luar ketentuan. Artinya, dengan 20 kuota yang dibuka, hanya 16 yang berhak, empat orang kuota lagi, tidak terpenuhi mengingat persyaratan anak lain yang juga mendaftar tidak masuk kategori,” terangnya.

Untuk diketahui, sesuai Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nomor 160/P/2021 Tentang daerah khusus berdasarkan geografis, domisili siswa Meranti yang berhak menerima Program Bea Siswa ADIK 2026, diantara, Desa Lukit dan Sungai Tengah, Kecamatan Merbau, Desa Repan, Penyagun, Tanjung Medang, Topang, Sungai Gayung Kiri, Gemala Sari, Citra Damai, Dwi Tunggal, Tebun, Tanjung Gemuk, Kecamatan Rangsang.

Kemudian, Desa Tanjung Padang, Putri Puyu, Mekar Delima, Selat Akar, Tanjung Pisang, Mengkopot, Mengkirau, Kecamatan Tasik Putri Puyu, Desa Baran Melintang, Tanjung Bunga, Pangkalan Balai, Kecamatan Pulau Merbau. Sungai Tohor Barat, Nipah Sendanu, Tanjung Sari, Tanjung Gadai, Kepau Baru, Sendanu Darul Ihsan, Batin Suir, Kecamatan Tebingtinggi Timur. Selanjutnya, Desa Tanjung Kedabu, Beting, Sokop, Telesung, Bungur, Tenggayun Raya, Kayu Ara, Sonde, dan Tanah Merah, Kecamatan Rangsang Pesisir.

Oleh karena itu, Raja Yusran juga berharap agar tahun depan, anak-anak dari desa yang berhak menerima program ini bisa lebih meningkat. Sehingga dapat memperbaiki dan meningkatkan kualitas sumber daya manusia (SDM) daerah 3T.

“Mudah-mudahan tahun depan bisa lebih meningkat. Sehingga tidak ada kuota yang terbuang. Sebab, kualitas pendidikan masyarakat di desa-desa tersebut masih banyak yang masih rendah. Melalui program bea siswa yang sangat baik ini dapat dimanfaatkan dalam rangka meningkatkan Indeks Pembangunan Manusia (IPM) daerah tertinggal, terterdepan dan terluar,” harapnya. (sr03)