Kepala Kantor Kementerian Haji dan Umrah, H Surasman

MERANTI (serangkai.co) – Sebanyak tiga warga Kepulauan Meranti menunda keberangkatan haji. Terdiri dari, dua orang telah menunda 3 tahun keberangkatan, dan 1 orang lagi sudah 2 tahun menunda keberangatan.

Kepala Kantor Kementerian Haji dan Umrah, H Surasman yang dikonfirmasi beberapa waktu lalu, merincikan, tiga orang yang menunda keberangkatan haji itu diantaranya, Irwan dan Nirwanasari asal Kecamatan Tebingtinggi dan Sahril asal Rangsang.

“Irwan dan Nirwanasari sudah tiga tahun menunda keberangkatan haji. Seharusnya sudah bisa berangkat pada tahun 2024. Sementara Sahril sudah dua tahun menunda, atau seharusnya berangkat pada tahun 2025,” rincinya.

Disebutkannya, Irwan dan Nirwanasari beralasan belum siap untuk keberangkatan. Sedangkan, Sahril, berencana akan menarik diri dari keberangkatan.

“Sahril ini, kabarnya sudah pindah dan mengajukan untuk menarik diri untuk keberangkatan. Sehingga kita minta untuk mengisi form pengajuan dan pernyataan. Setelah tuntas, baru akan dikembalikan uang yang telah disetor untuk mengambil kursi antriannya,” terangnya.

Lebih jauh, H Surasman mengatakan dalam menunda keberangkatan haji ini, diberikan batas waktu sebanyak lima kali atau lima tahun. Jika dalam waktu lima tahun, belum juga siap berangkat, maka akan dieliminasi dari daftar antrian dan uang setoran awal akan dikembalikan.

“Paling lama bisa menunda keberangkatan hanya lima kali atau lima tahun. Biasanya menunda keberangkatan ini banyak faktor, bisa karena sakit, belum mampu melunasi, belum siap, kasibukan, dan lainnya,” terangnya. (sr03)