Kadisdikbud Kepulauan Meranti, Tunjiarto

MERANTI (serangkai.co) – Kesempatan anak-anak di Kabupaten Kepulauan Meranti, khususnya yang tinggal di daerah tertinggal, terdepan dan terluar (3T) untuk bisa sekolah tinggi terbuka lebar. Sebab, Pemerintah Pusat menyediakan bea siswa gratis.

Tidak hanya bea siswa untuk biaya kuliah, tetapi juga tempat tinggal, sampai dengan uang saku. Program bea siswa ini memiliki nama Afirmasi Pendidikan Tinggi (ADIK).

Dimana program ini selain diperuntukkan bagi anak-anak kategori 3T, juga khusus untuk anak-anak wilayah Papua dan khusus anak-anak pekerja Migran. Program ADIK untuk kategori anak-anak 3T hanya memiliki kuota 20 orang saja di wilayah kabupaten.

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kepulauan Meranti, Tunjiarto yang dikonfirmasi, Jum’at (24/4/2026) mengungkapkan bahwa pihaknya sudah menyurati seluruh sekolah menengah atas sederajat, khususnya yang berada di wilayah 3T. Sehingga bisa memanfaatkan program ini untuk meningkatkan sumber daya manusia (SDM) di wilayah 3T.

“Seluruh sekolah sudah kita surati untuk bisa membantu mensosialisasikannya kepada seluruh masyarakat, khususnya bagi anak-anak di kawasan 3T yang ingin melanjutkan pendidikan S1. Kuota kita untuk Meranti ada sebanyak 20 anak. Dengan persyaratan yang telah ditetapkan, bisa mendaftarkan ke kita (Disdikbud Meranti red),” katanya.

Ditambahkan Sekretaris Disdikbud Meranti, Raja Yusran bahwa hanya anak-anak yang dari desa tertentu saja yang bisa mendapatkan Program ADIK ini. Diantaranya, Desa Lukit dan Sungai Tengah, Kecamatan Merbau, Desa Repan, Penyagun, Tanjung Medang, Topang, Sungai Gayung Kiri, Gemala Sari, Citra Damai, Dwi Tunggal, Tebun, Tanjung Gemuk, Kecamatan Rangsang.

Kemudian, Desa Tanjung Padang, Putri Puyu, Mekar Delima, Selat Akar, Tanjung Pisang, Mengkopot, Mengkirau, Kecamatan Tasik Putri Puyu, Desa Baran Melintang, Tanjung Bunga, Pangkalan Balai, Kecamatan Pulau Merbau. Sungai Tohor Barat, Nipah Sendanu, Tanjung Sari, Tanjung Gadai, Kepau Baru, Sendanu Darul Ihsan, Batin Suir, Kecamatan Tebingtinggi Timur. Selanjutnya, Desa Tanjung Kedabu, Beting, Sokop, Telesung, Bungur, Tenggayun Raya, Kayu Ara, Sonde, dan Tanah Merah, Kecamatan Rangsang Pesisir.

“Hanya anak-anak di sejumlah desa di 4 kecamatan di Meranti. Selain dari desa-desa tersebut, maka tidak bisa mendapatkannya. Hal ini sudah diatur dalam Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nomor 160/P/2021 Tentang daerah khusus berdasarkan geografis,” tegasnya.

Meski begitu, terkait masih minimnya sosialsiasi, yang dilakukan, diakui Raja bahwa pihak sudah optimal. Tinggal peran sekolah menengah atas saja lagi. Dimana SMA sederajat menjadi kewenangan pemerintah provinsi. Yang jelas pihaknya sudah menyampaikan himbauan kepada seluruh SMA sederajat di Kepulauan Meranti agar meneruskannya kepada seluruh siswa.

“Jika anak-anak yang mendaftar melebihi kuota, maka akan kita rangking berdasarkan nilai tertinggi. Memang masih minim sosialisasi dari sekolah ke siswa. Sehingga pada tahun-tahun berikutnya banyak yang tidak terpenuhi kuota dari anak-anak di desa yang telah ditetapkan ,” akunya.

Bagi pengusul untuk mendapatkan Program ADIK daerah 3T, berkas akan diterima oleh Disdikbud Meranti mulai 7 April hingga 15 Mei 2026. Usulan ditujukan kepada Disdikbud Meranti Cq Bidang Pembinaan Pendidikan Dasar.

Lebih jauh dijelaskan Raja, bahwa untuk di Provinsi Riau, hanya Kabupaten Kepulauan Meranti yang mendapatkan Program ADIK ini. Sehingga sangat disayangkan jika tidak dimaksimalkan oleh anak-anak daerah 3T.

“Bea siswa ini nantinya akan diberikan sampai tamat kuliah. Selain itu, kampus tempat kuliah harus di luar wilayah Provinsi Riau,” tambahnya. (sr03)