
MERANTI (serangkai.co) – Kebijakan pembatasan belanja pegawai maksimal 30 persen dari APBD yang akan berlaku penuh pada 2027 memicu kekhawatiran di sejumlah daerah, termasuk Kabupaten Kepulauan Meranti. Isu yang berkembang menyebutkan kebijakan ini berpotensi berdampak pada nasib PPPK dan tenaga non-ASN.
Bupati Kepulauan Meranti, AKBP (Purn) H. Asmar, memastikan hal tersebut tidak akan terjadi. Ia menegaskan bahwa pemerintah daerah tidak menjadikan pemutusan hubungan kerja sebagai solusi dalam menyesuaikan struktur anggaran.
“Pembatasan ini untuk menjaga kesehatan fiskal daerah, bukan untuk mengurangi tenaga kerja, termasuk PPPK,” ujarnya.
Saat ini, belanja pegawai di Meranti tercatat sebesar 34,37 persen atau sekitar Rp399,5 miliar dari total APBD. Untuk memenuhi ketentuan, daerah perlu melakukan penyesuaian sekitar Rp17,45 miliar.
Kepala Bappedalitbang Kepulauan Meranti, Dr. Abu Hanifah, mengakui kondisi tersebut menjadi tantangan, mengingat kapasitas fiskal daerah yang terbatas dan tingginya porsi belanja wajib.
Ia juga menegaskan bahwa tidak ada pembahasan terkait PHK PPPK dalam penyusunan RKPD 2027.
“Isu PHK massal PPPK tidak benar dan tidak pernah menjadi opsi,” katanya.
Di tengah tekanan anggaran, pemerintah daerah juga memastikan tidak akan kembali memangkas Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP), setelah sebelumnya mengalami penyesuaian hingga 50 persen. Pemotongan lanjutan dinilai berpotensi menurunkan motivasi kerja aparatur.
Sebagai langkah strategis, Pemkab Meranti fokus meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Upaya ini dilakukan melalui optimalisasi pajak dan retribusi serta program pembangunan yang mendorong pertumbuhan ekonomi.
Realisasi pajak daerah tahun 2025 mencapai Rp23,33 miliar atau 59,89 persen, meningkat dibanding tahun sebelumnya. Sementara itu, realisasi retribusi daerah mencapai 95,59 persen.
Langkah lain yang ditempuh adalah pemutakhiran data Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) serta penguatan sinergi antar-OPD.
Di sisi lain, pemerintah daerah juga mengusulkan fleksibilitas kebijakan kepada pemerintah pusat, termasuk penyesuaian klasifikasi TPP dan skema PPPK paruh waktu.
Kepala BKPSDM Kepulauan Meranti, Bakharuddin, menegaskan bahwa kebijakan kepegawaian tetap mengacu pada kebutuhan organisasi dan kemampuan keuangan daerah. Pengadaan ASN akan tetap berjalan sesuai mekanisme, terutama untuk menggantikan pegawai yang memasuki masa pensiun.
Dengan langkah tersebut, Pemkab Meranti berupaya menjaga keseimbangan fiskal tanpa mengganggu pelayanan publik maupun kesejahteraan aparatur. (sr01)





