Penyelesaian sengketa informasi antara termohon Disdik Riau dan pemohon Zonny Hundri dilakukan secara mediasi dengan catatan Disdik Riau meminta waktu 30 hari menyiapkan data yang diminta, Selasa (9/6/2026). (foto; KI Riau for serangkai.co)

PEKANBARU (serangkai.co) – Akhirnya, sengketa informasi publik antara Dinas Pendidikan Provinsi Riau dengan Zonny Hundri mencapai kesepakatan melalui proses mediasi di Komisi Informasi (KI) Riau. Disdik Riau sebagai termohon siap memberikan informasi yang diminta oleh Zonny sebagai pemohon.

Proses mediasi sempat berjalan alot selama empat kali. Namun akhirnya, Disdik Riau menyatakan siap membuka informasi yang diminta dengan catatan diberikan waktu 30 hari kerja untuk melengkapi data.

Dengan tercapainya kesepakatan tersebut, sengketa informasi yang sebelumnya diajukan pemohon dinyatakan selesai. Majelis KI Riau tinggal memasuki tahap pembacaan putusan mediasi.

Komisioner Komisi Informasi Provinsi Riau H Zufra Irwan, selaku mediator menyebutkan, kesepakatan tersebut tercapai setelah para pihak menjalani empat kali tahapan mediasi. “Setelah empat kali proses mediasi, termohon Dinas Pendidikan Provinsi Riau dan pemohon Zonny Hundri mencapai kesepakatan bersama. Dan kita mengapresiasi respons dari Kepala Dinas Pendidikan Riau yang memerintahkan timnya untuk membuka akses informasi ini, walaupun prosesnya terbilang lambat. Namun, ini masih dalam koridor UU Keterbukaan Informasi Publik,” katanya, Selasa (9/6/2026).

Pada mediasi terakhir tersebut, sambung Zufra, Disdik Riau diwakili oleh Kasi Pendidikan dan perwakilan dari Bidang Pengawasan SLTA. Meski begitu,  Zufra menegaskan, kesepakatan ini memiliki catatan. Dimana Dinas Pendidikan meminta waktu 30 hari kerja untuk memenuhi dan melengkapi data serta informasi yang dimohonkan oleh pemohon.

“Menurut tim yang ikut mediasi Kadisdik telah memerintahkan timnya untuk memenuhi hal tersebut dan memberikan akses informasi kepada pemohon. Kita patut mengapresiasi respons dari Kadisdik ini, meskipun prosesnya terbilang lambat. Namun, karena ini melalui proses mediasi, masih berada dalam koridor Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik,” tambah Zufra.

Mediasi ini merupakan salah satu mekanisme penyelesaian sengketa informasi publik yang mengedepankan musyawarah dan kesepahaman antara para pihak. “Dalam perkara ini, baik pemohon maupun termohon menunjukkan itikad baik untuk menyelesaikan permasalahan melalui dialog yang di KI Riau. Kesepakatan tersebut dituangkan dalam berita acara Mediasi Sepakat yang ditandatangani para pihak. Dengan demikian, proses penyelesaian sengketa informasi dinyatakan selesai sesuai ketentuan yang berlaku,” terang Zufra.

Zufra juga berharap penyelesaian melalui mediasi dapat menjadi contoh bagi badan publik dan masyarakat dalam menyelesaikan sengketa informasi secara efektif, cepat, dan mengedepankan prinsip keterbukaan informasi publik. (rls/sr03)