Salahgunakan Izin Tinggal, WNA Asal Tiongkok Dideportasi Imigrasi Selatpanjang. (foto; istimewa)

MERANTI (serangkai.co) – Kantor Imigrasi Kelas II TPI Selatpanjang kembali menunjukkan komitmennya dalam menjaga kedaulatan negara melalui penegakan hukum keimigrasian. Seorang warga negara asing (WNA) asal Tiongkok berinisial H.Y. dideportasi setelah terbukti menyalahgunakan izin tinggal yang dimilikinya.

Pendeportasian dilakukan setelah Tim Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Kantor Imigrasi Kelas II TPI Selatpanjang mengungkap adanya pelanggaran keimigrasian yang dilakukan WNA tersebut. Pengawasan dipimpin langsung Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian, Nanda Ambeg Paramaarta, hingga akhirnya H.Y. diamankan dan menjalani pemeriksaan sesuai ketentuan yang berlaku.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, H.Y. terbukti melanggar Pasal 122 huruf a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, yakni dengan sengaja menyalahgunakan atau melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan maksud dan tujuan pemberian izin tinggal yang dimilikinya.

Atas pelanggaran tersebut, Kantor Imigrasi Kelas II TPI Selatpanjang menjatuhkan tindakan administratif keimigrasian berupa pendeportasian. Proses pemulangan dilakukan melalui Terminal 3 Bandar Udara Internasional Soekarno-Hatta menuju Xiamen Gaoqi International Airport, Tiongkok, pada Selasa (4/8/2026).

Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Selatpanjang, Dendi Surya Agung Nugraha, menegaskan bahwa tindakan tersebut merupakan bagian dari komitmen Direktorat Jenderal Imigrasi dalam menegakkan hukum dan menjaga ketertiban keberadaan warga negara asing di Indonesia.

“Penegakan hukum keimigrasian merupakan bagian dari komitmen Direktorat Jenderal Imigrasi dalam menjaga kedaulatan negara serta memastikan seluruh orang asing yang berada di wilayah Indonesia mematuhi ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Dendi, Rabu (5/8/2026).

Ia menambahkan, pengawasan terhadap aktivitas orang asing akan terus diperkuat, terutama di wilayah kerja Kantor Imigrasi Kelas II TPI Selatpanjang yang memiliki jalur perlintasan internasional cukup strategis.

“Kami akan terus meningkatkan pengawasan terhadap keberadaan dan kegiatan orang asing di wilayah kerja Kantor Imigrasi Kelas II TPI Selatpanjang. Setiap bentuk penyalahgunaan izin tinggal maupun pelanggaran keimigrasian akan ditindak secara tegas sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” tegasnya.

Selain melakukan penindakan, Kantor Imigrasi Kelas II TPI Selatpanjang juga mengingatkan seluruh warga negara asing yang berada di Indonesia agar selalu mematuhi ketentuan keimigrasian, menggunakan izin tinggal sesuai peruntukannya, serta menaati seluruh peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Langkah tegas ini menjadi sinyal bahwa pengawasan terhadap keberadaan orang asing di Indonesia terus diperkuat. Imigrasi menegaskan tidak akan memberikan toleransi terhadap setiap bentuk penyalahgunaan izin tinggal yang berpotensi mengganggu ketertiban, keamanan, maupun kepatuhan terhadap hukum nasional. (sr02)