Penyidik Subdit IV Ditreskrimsus Polda Riau mengamankan satu unit ekskavator yang diduga digunakan pria inisial N alias B, untuk menggarap kawasan hutan mangrove seluas 111,77 hektar di Desa Mekar Sari Kampung Tengah, Kecamatan Sungai Sembilan, Kota Dumai. (Istimewa)

DUMAI (serangkai.co) — Seorang pria berinisial N alias B ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan perambahan kawasan lindung mangrove atau ekoton mangrove seluas 111,77 hektar di Kecamatan Sungai Sembilan, Kota Dumai.

Penetapan tersangka dilakukan Tim Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Riau setelah menindaklanjuti informasi terkait aktivitas pembukaan lahan di kawasan hutan Desa Mekar Sari Kampung Tengah.

Tersangka diduga membawa dan menggunakan alat berat untuk kegiatan perkebunan di dalam kawasan hutan tanpa perizinan berusaha.

Melalui serangkaian penyelidikan, penyidik Subdit IV menemukan aktivitas pembukaan lahan menggunakan satu unit ekskavator.

“Kawasan tersebut diduga digarap untuk disiapkan menjadi areal perkebunan dengan menggunakan alat berat,” kata Direktur Reskrimsus Polda Riau Kombes Pol Ade Kuncoro Ridwan, Minggu (6/9/2026).

Hasil pemeriksaan di lapangan, penyidik juga menemukan adanya pembukaan akses, pembangunan tanggul, penumbangan tanaman, serta pembagian lahan.

Untuk memastikan adanya pelanggaran, penyidik kemudian melakukan pemeriksaan tempat kejadian perkara (TKP) bersama unsur UPT Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Bagan Siapiapi dan pihak terkait lainnya.

“Hasil pemetaan dan pemeriksaan lapangan, diketahui area yang telah digarap atau dilakukan land clearing mencapai 111,77 hektar,” jelas Ade.

Menurut Ade, penyidik juga telah memastikan dan menelusuri bahwa kawasan yang digarap tersebut merupakan kawasan lindung mangrove atau ekoton mangrove.

Penetapan N sebagai tersangka diperkuat keterangan sembilan orang saksi serta keterangan dua ahli, yakni ahli pemetaan dan kehutanan serta ahli hukum pidana.

“Setelah merampungkan penyidikan dan dilengkapi beberapa alat bukti, penyidik kemudian menetapkan N alias B sebagai tersangka,” tegas Ade.

Ade mengungkapkan, tersangka diduga membawa dan menggunakan alat berat untuk kegiatan perkebunan di dalam kawasan hutan tanpa perizinan berusaha.

Dari tersangka, penyidik turut mengamankan sejumlah dokumen dan hasil pemetaan yang berkaitan dengan dugaan kegiatan ilegal tersebut sebagai barang bukti.

“Tersangka dipersangkakan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kehutanan serta pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan,” ujar Ade.

Ade menegaskan, proses penyidikan perkara tersebut dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku dengan tetap mengedepankan asas praduga tidak bersalah.

Penanganan perkara ini juga menjadi bagian dari komitmen Polda Riau dalam menjalankan program Green Policing yang digagas Kapolda Riau Irjen Pol Herry Heryawan.

Program tersebut mengintegrasikan penegakan hukum dengan upaya pencegahan kerusakan lingkungan dan perlindungan ekosistem.

Melalui pendekatan tersebut, Polda Riau tidak hanya menindak dugaan kejahatan lingkungan, tetapi juga mendorong pencegahan serta pengawasan terhadap kawasan yang memiliki fungsi penting, termasuk ekosistem mangrove.

Diketahui, kawasan lindung mangrove dan ekoton mangrove memiliki fungsi ekologis yang strategis dalam menjaga keseimbangan lingkungan.

Mangrove berperan sebagai benteng alami pesisir dan penyimpan karbon. Sementara ekoton berfungsi sebagai zona transisi dan penyangga yang menjaga konektivitas serta keberlanjutan keanekaragaman hayati antarekosistem.

“Kami juga mengimbau masyarakat ikut berperan dengan melaporkan apabila menemukan aktivitas yang diduga melanggar hukum dan berpotensi merusak lingkungan,” pesan Ade. (sr05)