
PEKANBARU (serangkai.co) — Puluhan pedagang Pasar Kodim bersama Konsolidasi Mahasiswa dan Pemuda Riau (KOMPOR Riau) mendatangi Kantor PPID Kota Pekanbaru untuk menuntut keterbukaan informasi publik, Senin (24/8/2026).
Kedatangan mereka untuk mempertanyakan tindak lanjut permohonan informasi dan dokumen terkait pengelolaan Pasar Kodim yang diajukan sejak 27 Juli 2026.
Para pedagang dan KOMPOR Riau diterima staf PPID Kota Pekanbaru. Dalam pertemuan itu, staf PPID menyebut informasi yang diminta masih berada di pimpinan dan belum diterima pihaknya.
“Informasi itu semua ada sama pimpinan. Kami hanya staf. Saat ini pun saya tidak tahu dan hingga saat ini belum ada kami terima,” ujar Ardo, staf PPID Kota Pekanbaru.
Perwakilan pedagang bersama KOMPOR Riau kemudian menyerahkan surat keberatan lanjutan yang memuat delapan poin permintaan informasi.
Ketua Umum KOMPOR Riau, Agel Gandiza, mengatakan pihaknya meminta dokumen yang membuktikan perpanjangan kerja sama pengelolaan Pasar Kodim hingga 2035, salinan sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB), serta seluruh dokumen persetujuan, keputusan, rekomendasi, izin dan berita acara terkait perubahan fungsi atau peruntukan bangunan di kawasan pasar.
Selain itu, mereka meminta bukti setoran kontribusi, retribusi daerah dan Pendapatan Asli Daerah (PAD) selama lima tahun terakhir, termasuk rekapitulasi denda. Mereka juga meminta master plan atau denah resmi kios dan lapak beserta keputusan tarif sewa, service charge, listrik, air dan parkir.
Permintaan lainnya mencakup dokumen sertifikat fungsi, izin, proteksi kebakaran dan lingkungan atau AMDAL, polis asuransi bangunan yang masih berlaku, laporan pemeliharaan fisik, serta hasil audit keuangan atau audit kepatuhan BPK RI maupun Inspektorat Kota Pekanbaru terkait pengelolaan aset daerah Pasar Kodim.
“Kami sampai sekarang belum mendapatkan data valid bahwa pengelolaan itu sudah diperpanjang sampai 2035,” kata Agel.
Agel mengatakan permohonan informasi telah diajukan sejak 27 Juli 2026. Namun, hingga Senin (24/8/2026), dokumen tersebut belum diterima.
Ia juga mempersoalkan pemberitahuan perpanjangan waktu pemberian informasi hingga 31 Agustus 2026.
“Kami sangat kecewa. Alasan perpanjangan waktu karena bersempena dengan HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia menurut kami tidak konkret. Dari 27 Juli kami sudah mengajukan permohonan,” ujarnya.
Menurut Agel, para pedagang sebelumnya telah mengikuti sejumlah pertemuan dengan Pemko Pekanbaru melalui Disperindag, bagian aset daerah, bagian hukum, PPKAD dan PPID. Pemerintah disebut sempat menjanjikan dokumen akan diberikan.
“Kami hanya meminta kepastian. Kalau memang belum bisa diberikan, kami meminta penjelasan resmi. Jangan sampai permintaan informasi yang sudah disampaikan secara resmi tidak mendapatkan kepastian,” katanya.
Pedagang Tolak Perpanjangan Pengelolaan
Ketua Pedagang Pasar Kodim, Indra Mulyadi, mengatakan pedagang hanya membutuhkan dokumen sebagai dasar mengetahui kepastian masa depan pasar.
“Kami sebagai pedagang tidak banyak meminta kepada pemerintah. Kami hanya perlu dokumen. Landasan dasar itu penting supaya kami tahu ke depan pasar kami seperti apa,” ujar Indra.
Ia juga menegaskan pedagang menolak rencana perpanjangan pengelolaan Pasar Kodim oleh pihak pengelola sebelumnya. Menurutnya, selama sekitar 20 tahun dikelola, pedagang belum merasakan kesejahteraan dan sebagian justru mengalami kerugian.
“Kami pribadi dan bersama pedagang Pasar Kodim menolak perpanjangan pengelolaan. Selama 20 tahun dikelola, menurut kami tidak ada kesejahteraan yang dirasakan pedagang. Yang ada justru banyak pedagang mengalami kerugian,” katanya.
Indra turut menyoroti perubahan fungsi sejumlah bangunan dan meminta Pemko Pekanbaru menjelaskan status tanah, bangunan, hak pedagang serta dasar hukum pengelolaan kawasan Pasar Kodim.
“Kami minta Pak Wali Kota Pekanbaru memperhatikan dan menuntaskan masalah Pasar Kodim. Jelaskan kepastiannya supaya kami lebih aman dan nyaman,” ujarnya.
Pedagang bersama KOMPOR Riau berharap PPID segera memberikan informasi dan dokumen sesuai mekanisme keterbukaan informasi publik. Mereka juga mempertimbangkan langkah lanjutan melalui mekanisme yang berlaku jika permintaan tersebut kembali tidak mendapatkan kejelasan. (sr05)





