
PEKANBARU (serangkai.co) – Langkah tegas Polda Riau menindak dua pelaku pengrusakan 118 hektare hutan mangrove di Kabupaten Rokan Hilir mendapat apresiasi dari Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Riau.
Kabid Teknis BKSDA Riau Ujang Holisudin menegaskan bahwa penegakan hukum terhadap kejahatan lingkungan merupakan langkah penting untuk menjaga keberlanjutan ekosistem pesisir yang memiliki nilai ekologis sangat tinggi.
Menurut Ujang, penegakan hukum menjadi penting karena hutan mangrove bukan sekadar kumpulan pohon yang tumbuh di kawasan pesisir. Ekosistem ini memiliki fungsi vital dalam melindungi wilayah pantai dari abrasi serta menopang kehidupan masyarakat dan keanekaragaman hayati.
“Kami BKSDA mengucapkan terima kasih dan apresiasi setinggi-tingginya atas upaya penegakan hukum terhadap tindakan perusakan ekosistem mangrove di Kabupaten Rokan Hilir,” kata Kabid Teknis BKSDA Riau Ujang Holisudin, Sabtu (25/7).
Ujang menjelaskan, ekosistem yang didominasi vegetasi tahan garam atau halofit ini memiliki fungsi vital bagi kehidupan manusia maupun keanekaragaman hayati.
“Mangrove berperan sebagai benteng alami yang melindungi garis pantai dari abrasi akibat gelombang dan arus laut,” jelas Ujang.
Artinya, jelas Ujang, hutan mangrove juga mampu meredam dampak bencana pesisir sekaligus menjaga kestabilan daratan. Selain itu, mangrove menjadi feeding ground atau tempat mencari makan serta lokasi pemijahan berbagai jenis ikan, udang, kepiting, dan biota laut lainnya.
“Kondisi ini menjadikan mangrove sebagai penopang utama produktivitas perikanan yang menjadi sumber penghidupan masyarakat pesisir,” lanjut Ujang.
Fungsi lain hutan mangrove adalah sebagai biofilter alami yang mampu menyaring berbagai polutan sebelum masuk ke perairan laut sehingga kualitas lingkungan tetap terjaga.
“Ekosistem ini juga menjadi habitat penting bagi berbagai jenis satwa liar, terutama burung air dan satwa lainnya yang bergantung pada kawasan pesisir untuk berkembang biak maupun mencari makan,” lanjutnya.
Selain itu, lanjut Ujang, hutan mangrove juga memiliki peran strategis dalam menghadapi perubahan iklim.
“Hutan pesisir ini dikenal sebagai penyerap karbon biru (blue carbon) yang mampu menyimpan karbon dalam jumlah besar, bahkan lebih efektif dibandingkan banyak ekosistem daratan,” kata Ujang.
Karena itu, sambung Ujang, hutan mangrove juga menjadi bagian penting dari komitmen Indonesia dalam menurunkan emisi gas rumah kaca. Target tersebut mencapai 31,89 persen secara mandiri dan hingga 43,20 persen dengan dukungan internasional pada 2030, serta menuju net zero emission pada 2060 atau lebih cepat.
“Kami berharap upaya penegakan hukum terhadap pelaku perusakan mangrove dapat memberikan efek jera sekaligus meningkatkan kesadaran seluruh pihak bahwa menjaga ekosistem mangrove berarti menjaga perlindungan pesisir, ketahanan pangan masyarakat, kelestarian satwa, serta masa depan lingkungan bagi generasi mendatang,” tuturnya.(sr05)





