
PEKANBARU (serangkai.co) — Sembilan orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus bentrokan berdarah di kawasan kebun sawit di Desa Batang Kumu, Kecamatan Tambusai Utara, Kabupaten Rokan Hulu.
Kesembilan tersangka disebut memiliki peran berbeda dalam peristiwa penyerangan yang menyebabkan 24 orang mengalami luka-luka.
“Sejauh ini sudah sembilan orang kami amankan. Masing-masing memiliki peran berbeda dalam kejadian ini,” jelas Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Riau AKBP Rooy Noor SIK MM, didampingi Kasubdit Penmas AKBP Rudy A Samosir, Jumat (4/9/2026).
Dari penanganan kasus tersebut, polisi turut menyita sejumlah barang bukti yang diduga digunakan dalam penyerangan, di antaranya senjata tajam, senapan angin, serta pistol jenis softgun yang menyerupai senjata api.
Sebanyak 24 orang mengalami luka-luka dalam bentrokan tersebut. Mereka diketahui berada di lokasi untuk melakukan pengamanan.
Peristiwa itu bermula ketika sekelompok orang mendatangi lokasi dan langsung melakukan penyerangan. Selain melakukan penganiayaan, para pelaku juga merampas sejumlah barang milik korban.
“Hasil pemeriksaan, para pelaku diduga menerima bayaran sebesar Rp300 ribu per orang untuk menjalankan aksi tersebut,” ujar Rooy.
Konflik kedua pihak tersebut berawal dari persoalan lahan masyarakat yang dikelola PT Torganda pada 2025. Lahan itu kemudian disita Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) karena dinilai berada dalam kawasan hutan.
Pengelolaan lahan selanjutnya diserahkan kepada PT Agrinas Palma Nusantara. Namun, sebagian masyarakat mengklaim lahan tersebut merupakan milik mereka berdasarkan dokumen kepemilikan.
Sebelumnya, lahan itu dikelola melalui Koperasi Karya Bakti yang bekerja sama dengan pihak perusahaan.
Klaim kepemilikan tersebut kemudian memicu ketegangan antara kedua pihak hingga berujung bentrokan dan aksi kekerasan. Kasus tersebut kini masih ditangani aparat kepolisian. (sr05)





