
BENGKALIS (serangkai.co) — Polisi menangkap seorang pejabat Desa Tasik Tebing Serai, Kabupaten Bengkalis, berinisial AM, yang diduga terlibat dalam jual beli lahan di kawasan Suaka Margasatwa (SM) Giam Siak Kecil, Sabtu (12/9/2026).
Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar mengatakan, AM merupakan Kasi Tata Pemerintahan Desa Tasik Tebing Serai, Kecamatan Talang Muandau. Ia diduga terlibat dalam penguasaan dan transaksi jual beli lahan yang berada di kawasan hutan konservasi.
“Tersangka selaku Kasi Tata Pemerintahan Desa Tasik Tebing Serai. Diduga menduduki atau terlibat jual beli lahan di kawasan hutan konservasi,” ungkap Fahrian saat dikonfirmasi, Sabtu, (12/9/2026).
Kasus tersebut terungkap setelah terjadi kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di Desa Tasik Tebing Serai pada Kamis (27/8/2026).
Lokasi kebakaran diketahui berada di kawasan Suaka Margasatwa Giam Siak Kecil. Dari hasil penyelidikan dan penyidikan, polisi kemudian menemukan dugaan transaksi jual beli lahan di kawasan konservasi tersebut.
“Tersangka AM diduga berperan dalam proses penjualan lahan kepada dua pihak, masing-masing dengan luasan sekitar 270 hektare dan 14 hektare,” kata Fahrian.
Dalam transaksi tersebut, lahan diduga diperjualbelikan menggunakan dokumen Surat Keterangan Ganti Rugi (SKGR) yang memuat keterangan hibah tanah adat dan ulayat Persukuan Pandan.
Dokumen tersebut ditandatangani tersangka selaku Kasi Tata Pemerintahan Desa Tasik Tebing Serai. Selain itu, dokumen menggunakan cap kantor desa tanpa sepengetahuan Kepala Desa.
Penyidik juga menemukan adanya aliran dana yang diduga berkaitan dengan transaksi jual beli lahan tersebut.
“Tersangka diduga menerima uang masing-masing sebesar Rp1,9 miliar dan Rp140 juta, yang ditransfer ke rekening pribadi tersangka,” ujar Fahrian.
Atas perbuatannya, AM disangkakan melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya, kehutanan, serta pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan.
Fahrian menegaskan, proses hukum terhadap tersangka dilakukan secara profesional, transparan, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Saat ini, penyidik masih melakukan sejumlah langkah penyidikan lanjutan. Di antaranya melengkapi administrasi berkas perkara, memeriksa tersangka, berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU), memeriksa ahli, serta mempersiapkan proses Tahap I.
“Kami juga mengingatkan masyarakat agar tidak melakukan penguasaan, pembukaan, maupun transaksi jual beli lahan yang berada di dalam kawasan hutan tanpa dasar hukum yang sah,” tambah Fahrian.
(sr05)





