Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar, SIK MSi, saat menginterogasi tiga terduga pelaku penyelundupan empat karung berisi 65 bungkus diduga narkotika jenis sabu di Kecamatan Bantan, Kabupaten Bengkalis. (Dok: Polres Bengkalis for Serangkai.co)

BENGKALIS (serangkai.co) – Satresnarkoba Polres Bengkalis bersama Polsek Bantan menggagalkan upaya penyelundupan 65 kg diduga narkotika jenis sabu di Kecamatan Bantan, Kabupaten Bengkalis, Riau, Rabu (9/9/2026).

Kasus tersebut terungkap setelah petugas mendapat informasi mengenai dugaan transaksi narkotika jenis sabu di sekitar Jalan Jenderal Sudirman, Desa Bantan Air, Kecamatan Bantan, Kabupaten Bengkalis.

Petugas kemudian melakukan penyelidikan di sepanjang garis pantai. Sekitar pukul 07.00 WIB, petugas mencurigai satu unit mobil Mitsubishi pikap L300 dengan nomor polisi BM 8955 BN yang dikemudikan pria berinisial S.

Petugas selanjutnya menghentikan kendaraan tersebut dan melakukan pemeriksaan serta penggeledahan.

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan empat karung berisi 65 bungkus yang diduga narkotika jenis sabu. S bersama barang bukti kemudian diamankan ke Mapolsek Bantan untuk menjalani pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut.

“Pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat terkait adanya dugaan pengiriman narkotika dari Malaysia ke Indonesia melalui jalur laut di wilayah Kecamatan Bantan,” kata Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar, SIK MSi melalui Kasat Resnarkoba AKP Tidar Laksono, STrK SIK, Kamis (10/9/2026).

Tim gabungan kemudian melakukan pengembangan hingga berhasil mengamankan dua orang lainnya berinisial ST dan P yang diduga terlibat dalam penyelundupan tersebut.

“Dua lainnya yang diamankan diduga orang yang membawa barang tersebut dari jalur laut menuju daratan menggunakan satu unit kapal motor atau pompong nelayan,” ujar Tidar.

Pengembangan selanjutnya dilakukan ke sebuah ruko dua lantai di Jalan Kelapapati, Kecamatan Bengkalis. Di lokasi tersebut, petugas menemukan sejumlah barang lainnya berupa beberapa tas hitam, tas plastik, karung, dan plastik hitam yang diduga berkaitan dengan aktivitas pengemasan atau pengiriman narkotika.

“Selain 65 bungkus diduga sabu, petugas turut mengamankan satu unit mobil Mitsubishi pikap L300 beserta kunci dan STNK, tiga unit telepon seluler, satu unit kapal motor nelayan serta satu unit sepeda motor Yamaha Vixion,” kata Tidar.

Menurutnya, keberhasilan tersebut menunjukkan bahwa kolaborasi dan sinergi antarjajaran dalam merespons laporan masyarakat sangat penting untuk mengungkap dan memutus mata rantai peredaran narkotika.

“Pengungkapan ini akan terus dikembangkan untuk mengungkap jaringan yang lebih luas,” ujar AKP Tidar.

Puluhan kilogram diduga sabu tersebut dipasok dari Malaysia dan melibatkan jaringan yang berada di luar negeri.

AKP Tidar menegaskan, Polres Bengkalis akan terus memperkuat upaya pemberantasan narkotika jaringan internasional sebagai bagian dari pelaksanaan Program P4GN.

“Kami tidak akan memberikan ruang bagi para pelaku peredaran narkotika. Setiap informasi dari masyarakat akan kami tindaklanjuti dan kembangkan sesuai prosedur hukum,” tegasnya.

Ketiga tersangka beserta barang bukti telah diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Barang bukti yang diduga narkotika selanjutnya akan dilakukan penimbangan dan pengujian laboratoris forensik sesuai ketentuan.

Tidar juga mengajak masyarakat untuk bersama-sama memerangi narkoba dan tidak ragu melaporkan setiap dugaan tindak pidana kepada kepolisian melalui Call Center 110.

“Sinergi Polri dan masyarakat menjadi kekuatan dalam mewujudkan Bengkalis yang aman dan bebas dari peredaran narkotika,” tutup AKP Tidar. (sr05)