
PEKANBARU (serangkai.co) – Pemerintah Provinsi Riau bersama Pembina Samsat Provinsi Riau memberikan penghapusan sanksi administratif atau denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) selama Agustus 2026.
PS. Kasubdit Regident Ditlantas Polda Riau Kompol Vino Lestari mengatakan, program pemutihan tersebut berlaku 1-31 Agustus 2026 di seluruh unit pelayanan Samsat se-Riau.
“Selama bulan Agustus, terhitung mulai 1 sampai 31 Agustus, kami dari Pembina Samsat Provinsi Riau yang terdiri dari Bapenda, kepolisian dan Jasa Raharja melaksanakan program pemutihan,” kata Vino, Senin (10/8/2026).
Ia menjelaskan, masyarakat yang memiliki tunggakan pajak selama beberapa tahun dapat memanfaatkan program tersebut. Dalam ketentuannya, pemilik kendaraan cukup membayar pajak tahun terakhir dan pajak berjalan, sementara denda pajak dihapuskan.
“Misalnya ada masyarakat yang belum membayar pajak selama lima tahun, pada periode pemutihan ini diberikan kesempatan untuk membayar pajak tahun terakhir dan pajak berjalan, sementara denda pajaknya dihapuskan,” jelasnya.
Untuk mengantisipasi tingginya animo masyarakat, jam pelayanan Samsat juga diperpanjang. Jika sebelumnya pelayanan berakhir sekitar pukul 14.00 WIB, selama program pemutihan diperpanjang hingga pukul 15.00 WIB.
“Secara kasat mata kita melihat animo masyarakat cukup tinggi. Sejak program pemutihan dilaksanakan, terlihat adanya peningkatan jumlah masyarakat yang datang ke Samsat untuk melaksanakan proses pembayaran pajak,” ungkap Vino.
Ia mengimbau masyarakat tidak menunggu hingga hari terakhir dan segera memanfaatkan program pemutihan tersebut.
“Ini momen yang tepat dan sangat bagus bagi masyarakat yang memiliki tunggakan pembayaran pajak di tahun-tahun sebelumnya untuk segera memanfaatkan program pemutihan ini,” ujarnya. (sr05)





