Wakapolda Riau, Brigjen Pol Hengki Haryadi didampingi Kabid Humas, Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad, Kapolres Bengkalis, AKBP Fahrian Saleh Siregar dan lainnya menunjukkan BB Narkoba senilai Rp31 miliar lebih saat konferensi pers Senin (30/3/2026). (foto Humas Polda for serangkai.co)
PEKANBARU (serangkai.co) – Polisi kembali berhasil mengungkap peredaran narkoba di wilayah Riau. Kali ini, pengungkapan berasal dari Kabupaten Bengkalis.
Dimana total nilai rupiah dari pengungkapan narkoba ini sebesar Rp 31 miliar. Terdiri dari sebanyak 14,95 kilogram sabu-sabu dan sebanyak 40.146 butir pil ekstasi.
Pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat terkait adanya rencana pengiriman narkotika jenis sabu dalam jumlah besar melalui jalur tikus di Desa Jangkang, Kecamatan Bantan, Kabupaten Bengkalis. Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh Tim Satres Narkoba Polres Bengkalis hingga menangkap dua tersangka.
Pada Sabtu, (28/3/2026), tim mendapat informasi target menuju Pekanbaru melalui Pelabuhan Roro dan jalur darat. Tak buang-buang waktu, tim kemudian melakukan penangkapan dua orang yang mencurigakan YA (22) warga Bengkalis dan DPG (27) warga Pekanbaru di Jalan Nurdin, Kelurahan Limbungan, Kecamatan Rumbai Timur, Pekanbaru.
“Dari penggeledahan ditemukan sabu dan pil ekstasi dalam tas dan kardus. Kedua tersangka mengaku diperintah oleh inisial A (DPO). Saat transaksi berlangsung, keduanya langsung diamankan sebelum seluruh barang diserahkan,” ungkap Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar.
Setelah diintrogasi, tersangka YA mengaku bahwa dirinya diperintah oleh A untuk menyerahkan sabu dan ekstasi tersebut kepada tersangka DPG. Sementara tersangka DPG juga mengakui bahwa dirinya diperintah oleh A untuk menyimpan barang bukti tersebut.
“Selanjutnya untuk upah dijanjikan oleh inisial A (DPO) sebanyak Rp 20 juta, akan tetapi belum diterima oleh tersangka,” bebernya.
Wakapolda Riau, Brigjen Pol Hengki Haryadi dalam konferensi pers, Senin (30/3/2026) menegaskan bahwa Kepolisian Daerah (Polda) Riau melalui jajaran Satresnarkoba Polres Bengkalis menggagalkan peredaran narkoba jaringan Malaysia. Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita sabu dan ekstasi Rp 31 miliar.
“Total nilai uang narkotika jenis sabu 14,95 kilogram jika diedarkan di masyarakat senilai Rp 14,95 miliar dengan asumsi 1 gram Rp 1 juta,” sebut Hengki.
Dalam pengungkapan ini, polisi juga menyita 40.146 butir pil ekstasi. Jika diedarkan di masyarakat, pil ekstasi tersebut bernilai sekitar Rp 16,06 miliar dengan asumsi per butir Rp 400.000.
Brigjen Hengki menyampaikan pengungkapan kasus ini merupakan komitmen Polda Riau dalam memberantas jaringan narkoba. Bahkan menurutnya, Kapolda Riau Irjen Pol Herry Heryawan memiliki kepekaan atau kewaspadaan tinggi terhadap narkotika.
“Tidak ada toleransi baik terhadap pelaku umum, maupun internal Polri,” tegasnya.
Menurut Brigjen Hengki, cara kerja jaringan internasional untuk melancarkan operasinya adalah dengan merekrut oknum-oknum yang bekerja di pemerintahan. Bukan hanya di Indonesia, di beberapa negara belahan dunia lain seperti Meksiko juga sama.
“Oleh karenanya kebijakan pimpinan Polri, khususnya Kapolda Riau untuk menindak tegas pelaku, memberikan efek deterens,” tegasnya lagi.
Dalam penggeledahan ditemukan sabu seberat total netto 14,95 kilogram berikut barang bukti lainnya, antara lain 40.146 butir pil ekstasi, 2 unit motor alat transportasi dan 2 unit ponsel alat telekomunikasi.
Atas perbuatannya tersebut, keduanya kini diamankan di Polres Bengkalis dan dijerat dengan Pasal 114 ayat UU RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang penyesuaian pidana juncto Pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
Dimana ancaman terberat yakni hukuman mati. Kini keduanya siap-siap mempertanggung jawabkan perbuatannya. (sr03)





