
BATAM (serangkai.co) – Badan Pengusahaan (BP) Batam menegaskan komitmennya untuk menjaga kepastian hukum bagi dunia usaha di tengah langkah pemerintah melakukan penataan administrasi pertanahan dan pemanfaatan ruang laut. Komitmen tersebut dinilai penting agar iklim investasi di Batam tetap kondusif sekaligus sejalan dengan upaya pemerintah mewujudkan tata kelola pertanahan yang lebih tertib dan transparan.
Kepala BP Batam, Amsakar Achmad, menyatakan pihaknya memberikan dukungan penuh terhadap kebijakan Pemerintah Republik Indonesia melalui Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, dalam memperkuat sistem administrasi pertanahan dan pengelolaan ruang laut sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Menurut Amsakar, penataan tersebut bukan sekadar penyesuaian regulasi, melainkan langkah strategis untuk menghadirkan kepastian hukum bagi masyarakat maupun pelaku usaha yang berinvestasi di Batam.
“BP Batam mendukung penuh langkah Pemerintah Pusat dalam melakukan penataan pemanfaatan ruang laut dan administrasi pertanahan. Penataan ini merupakan bagian dari ikhtiar bersama untuk menghadirkan tata kelola yang lebih baik, memberikan kepastian hukum, sekaligus menjaga keberlanjutan pembangunan dan iklim investasi di Kota Batam,” katanya.
Ia menjelaskan, BP Batam saat ini terus menyesuaikan sistem pelayanan dan tata kelola lahan seiring berlakunya sejumlah regulasi baru, yakni Peraturan Pemerintah Nomor 25, 28, 47, dan 48 Tahun 2025. Penyesuaian tersebut diarahkan untuk menghadirkan pelayanan yang lebih cepat, mudah, transparan, dan tetap memenuhi seluruh persyaratan administratif, teknis, maupun lingkungan.
Dalam implementasinya, setiap kegiatan reklamasi di kawasan pesisir kini wajib melalui tahapan yang lebih terstruktur. Proses tersebut dimulai dari Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL), penerbitan izin reklamasi, verifikasi hasil reklamasi, pemberian Hak Pengelolaan (HPL) kepada BP Batam, pengalokasian tanah, Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR), pemberian hak atas tanah, hingga Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Amsakar juga menyoroti adanya alokasi lahan di kawasan perairan yang diterbitkan pada masa sebelumnya namun hingga kini belum direklamasi. Menurutnya, penyelesaian persoalan tersebut harus dilakukan secara hati-hati agar seluruh keputusan memiliki dasar hukum yang kuat dan memberikan kepastian bagi semua pihak.
“Kita ingin memastikan bahwa setiap kebijakan yang ditempuh tidak hanya memenuhi aspek legalitas, tetapi juga memberikan rasa keadilan, melindungi kepentingan negara, masyarakat, serta menjaga kepercayaan investor terhadap Batam sebagai kawasan investasi yang sehat dan kompetitif,” katanya.
Sebagai bentuk kehati-hatian, BP Batam telah menyampaikan surat kepada Direktorat Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah Kementerian ATR/BPN untuk meminta arahan mengenai status alokasi tanah di kawasan perairan yang hingga kini belum direklamasi. Langkah tersebut menjadi bagian dari koordinasi antarlembaga agar penyelesaiannya sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Selain itu, BP Batam akan terus memperkuat sinergi dengan Kementerian ATR/BPN, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kementerian Lingkungan Hidup, serta kementerian dan lembaga terkait lainnya guna mewujudkan tata kelola ruang laut yang tertib, terintegrasi, dan berkelanjutan.
Amsakar menegaskan, sebagai kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas yang menjadi salah satu motor ekonomi nasional, Batam membutuhkan kepastian hukum yang kuat untuk menjaga daya saing investasi.
“Batam dibangun sebagai kawasan strategis nasional dan salah satu pintu utama investasi Indonesia. Karena itu, setiap kebijakan harus berlandaskan kepastian hukum, tata kelola yang baik, dan koordinasi antarlembaga yang kuat. Kami percaya, penataan yang dilakukan Pemerintah akan semakin memperkuat kepercayaan masyarakat dan investor terhadap Batam sebagai kawasan yang kondusif untuk tumbuh dan berkembang,” tutupnya. (sr03)





