
JAKARTA – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa membuka peluang sanksi tegas terhadap pegawai Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yang terlibat penyelewengan. Evaluasi menyeluruh akan dilakukan, termasuk opsi rotasi hingga dirumahkan bagi pegawai yang terbukti melakukan pelanggaran berat.
“Nanti akan kami evaluasi. Mungkin pegawai pajak akan dikocok ulang. Yang terlihat terlibat akan kami taruh di tempat terpencil atau dirumahkan saja. Nanti kami lihat seperti apa,” kata Purbaya kepada wartawan di Jakarta, Rabu.
Menurut Purbaya, sanksi akan disesuaikan dengan tingkat pelanggaran. Pegawai yang keterlibatannya masih ringan akan dikenakan rotasi, sementara pelanggaran berat berpotensi berujung pada perumahan.
“Kalau terlibat sedikit, ya rotasi. Tapi kalau sudah jahat, dirotasi kan nggak ada gunanya. Kami sedang nilai itu,” ujarnya.
Meski demikian, Purbaya menegaskan tetap menghormati proses hukum yang tengah berjalan. Kementerian Keuangan, kata dia, akan memberikan pendampingan kepada pegawai yang diperiksa hingga ada putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.
“Sebelum diputuskan bersalah di pengadilan, dia masih pegawai Kementerian Keuangan. Jadi kami dampingi terus, tapi tidak ada intervensi,” tegasnya.
Sementara itu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik dari penggeledahan dua direktorat di lingkungan DJP pada 13 Januari 2026. Dua direktorat tersebut yakni Direktorat Peraturan Perpajakan serta Direktorat Ekstensifikasi dan Penilaian.
“Tim mengamankan dan menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik yang diduga terkait dengan konstruksi perkara ini,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo.
KPK juga menyita sejumlah uang yang diduga berasal dari tersangka kasus dugaan suap terkait pemeriksaan pajak di Kantor Pelayanan Pajak Madya Jakarta Utara pada periode 2021–2026.
Menanggapi hal tersebut, DJP menyatakan siap bersikap kooperatif dan mendukung penuh proses penegakan hukum yang dilakukan KPK.
“Sehubungan dengan kegiatan penggeledahan oleh penyidik KPK di lingkungan DJP, kami bersikap kooperatif dan siap memberikan dukungan sepenuhnya sesuai ketentuan,” kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Rosmauli.
Ia menegaskan DJP menghormati langkah KPK dan menyerahkan sepenuhnya penjelasan detail perkara kepada lembaga antirasuah tersebut. (sr01)





