Penumpang kapal saat mengantri naik kapal di Pelabuhan Tanjung Harapan, Selatpanjang saat difoto beberapa waktu lalu

MERANTI – Berdasarkan surat pemberitahuan yang masuk dari PT Pelayaran Nasional Lestari Indomabahari bernomor 021/LIB-D/BTM/I/2026 ke Kesyahbandaran Otoritas Pelabuhan (KSOP) Selatpanjang, mulai 1 Februari 2026 harga tiket kapal fery atau Motor Vessel (MV) Batam Jet dan Dumai Ekspress grup naik. Kenaikan tarif rata-rata mulai 20 hingga 25 persen.

Dalam surat tersebut dirincikan kenaikan tarif tiket Selatpanjang – Repan dari Rp95.000 menjadi Rp120.000, Selatpanjang – Sungai Tohor dari Rp95.000 menjadi Rp120.000, Selatpanjang – Tanjung Samak, dari Rp120.000 menjadi Rp150.000, Selatpanjang – Tanjung Balai Karimun, dari Rp180.000 menjadi Rp210.000, Selatpanjang – Batam, dari Rp270.000 menjadi Rp330.000, Selatpanjang – Tanjung Pinang, dari Rp330.000 menjadi Rp400.000, Selatpanjang – Buton, dari Rp120.000 menjadi Rp150.000. Selain itu, keberangkatan dari Selatpanjang – Bengkalis, dari Rp180.000 menjadi Rp200.000 dan Selatpanjang – Dumai, dari Rp270.000 menjadi Rp330.000.

Dijelaskan Direktur PT Pelnas Lestari Indomabahari, Edy Chang SH dalam surat tersebut, kenaikan harga tiket kapal dilakukan berdasarkan enam item pertimbangan. Diantaranya, meningkatnya biaya operasional kapal, kenaikan UMK (Upah Minimum Kabupaten) setiap tahun, meningkatnya biaya perawatan kapal, peremajaan kapal. Selanjutnya, selama tiga tahun belum ada pembaharuan harga tiket dan kenaikan harga spare part mesin kapal setiap tahun sekitar 20 persen.

Dalam surat tersebut juga disampaikan lampiran Surat Keputusan Gubernur Riau dengan nomor: Kpts.1777/XII/2022 Tentang Tarif Penumpang ANgkutan Laut Antar Kabupaten/Kota Dalam Wilayah Provinsi Riau yang ditandatangani oleh Gubernur Syamsuar tanggal 1 Desember 2022. Selain itu juga dilampirkan kesepakatan bersama antara PT Pelnas Lestari Indomabahari yang ditandatangani Direktur Edy Chang SH dan Direktur PT Batam Bahari Sejahtera yang ditandatangani oleh Direktur Iwanivantan.

Menanggapi hal itu, Kepala KSOP Selatpanjang, Capt Derita Adi Prasetyo mengaku sudah menerima surat pemberitahuan tersebut. Namun ditegaskannya, bahwa pihaknya (KSOP) tidak menjadi bagian yang membahas keputusan tersebut.

“Kita hanya mendapatkan surat pemberitahuan dari pihak perusahaan pelayaran yang menaungi Dumai Ekspress grup dan Batam Jet. Dalam surat tersebut Batam Jet dan Dumai Ekspress akan menaikkan harga tiket mulai 1 Februari 2026,” ungkapnya saat ditemui, Selasa (27/1/2026). (sr03)