Kepala BP Batam, Amsakar Achmad menyalami warga Jum’at (21/8/2026) dalam sebuah kesempatan. (Foto: BP Batam for serangkai.co)

BATAM (serangkai.co) – Badan Pengusahaan (BP) Batam terus mendorong pembenahan pelayanan publik dengan menempatkan kebutuhan masyarakat sebagai salah satu dasar utama dalam penyusunan standar pelayanan.

Melalui Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP), BP Batam kini menyiapkan draft Standar Pelayanan Tahun 2026. Penyusunan standar tersebut tidak hanya dilakukan dari sisi internal penyelenggara layanan, tetapi juga melibatkan masyarakat pengguna layanan, akademisi, ahli, praktisi, LSM, hingga media massa.

Kepala BP Batam, Amsakar Achmad, mengatakan keterlibatan berbagai unsur tersebut penting agar standar pelayanan yang disusun benar-benar mencerminkan kebutuhan masyarakat.

“Pelibatan masyarakat menjadi bagian penting dalam penyempurnaan standar pelayanan. Kami ingin memastikan bahwa standar yang disusun tidak hanya dilihat dari perspektif penyelenggara, tetapi juga mempertimbangkan kebutuhan dan pengalaman masyarakat sebagai pengguna layanan,” ujar Amsakar, Jumat (21/8/2026).

Menurutnya, kualitas pelayanan publik tidak cukup hanya diukur dari kelengkapan prosedur dan dokumen. Kemudahan akses, kejelasan informasi, kenyamanan, serta kecepatan dalam merespons kebutuhan masyarakat juga menjadi bagian penting dari pelayanan.

Untuk memperkuat keterbukaan informasi, PTSP BP Batam telah mempublikasikan standar pelayanan yang tersedia melalui berbagai kanal, mulai dari media elektronik, infografis, media sosial, hingga laman resmi PTSP BP Batam.

Selain aspek regulasi dan keterbukaan informasi, BP Batam juga memperkuat kualitas sumber daya manusia (SDM) pelayanan. Pelaksanaan tugas petugas pelayanan didukung surat tugas dan dokumen formal sebagai landasan dalam memberikan layanan kepada masyarakat.

Dari sisi fasilitas, PTSP BP Batam juga menyediakan sejumlah sarana untuk meningkatkan kenyamanan pengguna layanan. Fasilitas tersebut antara lain bahan bacaan, charger booth, air minum, ruang ibadah, area merokok, jalur evakuasi dan titik kumpul, serta kantin.

Ruang bagi masyarakat untuk menyampaikan masukan juga diperkuat. PTSP menyediakan kotak saran dan pengaduan, ruang serta petugas khusus konsultasi dan pengaduan, hingga register konsultasi dan pengaduan.

“Peningkatan kualitas pelayanan publik tidak hanya berbicara mengenai pemenuhan standar, tetapi juga bagaimana masyarakat mendapatkan pelayanan yang mudah, jelas, nyaman, dan memiliki ruang untuk menyampaikan masukan,” katanya.

Amsakar menegaskan, pembenahan pelayanan akan terus dilakukan secara menyeluruh, mulai dari kebijakan, SDM, sarana dan prasarana, keterbukaan informasi, hingga mekanisme konsultasi dan pengaduan.

Ia berharap penguatan tersebut dapat membuat masyarakat semakin mudah memperoleh layanan sekaligus mendapatkan kepastian dalam setiap proses pelayanan PTSP BP Batam.

“Pada akhirnya, ukuran keberhasilan pelayanan bukan hanya seberapa lengkap standar yang kita miliki, tetapi seberapa mudah masyarakat mendapatkan layanan dan seberapa cepat kebutuhan mereka ditindaklanjuti. PTSP BP Batam akan terus hadir untuk memberikan pelayanan yang pasti, terbuka, dan berorientasi pada masyarakat,” tegasnya.

Masyarakat yang membutuhkan informasi terkait perizinan dan layanan PTSP BP Batam dapat menghubungi Layanan Informasi di 0855-6670-011. Sementara untuk menyampaikan pengaduan, masyarakat dapat menghubungi 0855-6670-009.

Penguatan standar pelayanan, kualitas SDM, keterbukaan informasi, fasilitas, serta mekanisme pengaduan tersebut menjadi bagian dari komitmen BP Batam untuk menghadirkan pelayanan publik yang profesional, transparan, akuntabel, dan semakin responsif terhadap kebutuhan masyarakat. (EI/sr03)