Anggota/Deputi Bidang Pengelolaan Kawasan BP Batam, Syarlin Joyo

BATAM (serangkai.co) – Upaya penataan dan pembenahan tata kelola pemanfaatan lahan di Batam mulai menunjukkan respons positif dari para penerima alokasi tanah. Dalam tiga hari sejak pelaporan mandiri dibuka, sebanyak 66 penerima alokasi tanah telah menyampaikan laporan melalui Land Management System (LMS) BP Batam).

Pelaporan tersebut dilakukan sejak 11 hingga 13 Agustus 2026. Jumlah itu diperkirakan masih akan bertambah karena BP Batam memberikan kesempatan kepada seluruh penerima alokasi tanah untuk menyampaikan laporan secara mandiri hingga 31 Agustus 2026.

Selain mekanisme pelaporan mandiri, BP Batam juga telah mengirimkan surat panggilan reguler kepada 75 penerima alokasi tanah. Dari jumlah tersebut, 46 penerima telah memenuhi panggilan dan mengikuti proses yang ditetapkan.

Anggota/Deputi Bidang Pengelolaan Kawasan BP Batam, Syarlin Joyo, menilai tingginya partisipasi tersebut menjadi sinyal positif dalam upaya membangun tata kelola lahan yang lebih tertib dan berbasis data.

Menurutnya, laporan yang disampaikan penerima alokasi tanah tidak hanya menjadi bagian dari proses administrasi, tetapi juga membantu BP Batam memperoleh gambaran yang lebih akurat mengenai kondisi serta pemanfaatan lahan di lapangan.

“Kami mengapresiasi penerima alokasi tanah yang telah melakukan pelaporan secara mandiri. Ini menunjukkan adanya kesadaran bersama untuk mendukung tata kelola lahan yang lebih baik,” ujar Syarlin, Kamis (13/8/2026).

Ia menjelaskan, data yang masuk nantinya menjadi salah satu bahan evaluasi BP Batam untuk melihat kesesuaian antara pemanfaatan lahan dengan peruntukan serta ketentuan yang berlaku.

Karena itu, menurut Syarlin, proses pelaporan tidak semata-mata ditempatkan sebagai bentuk pengawasan terhadap penerima alokasi tanah. Lebih dari itu, pelaporan mandiri menjadi ruang untuk memperkuat komunikasi antara BP Batam dan para pelaku usaha.

“Prinsipnya adalah bagaimana lahan yang telah dialokasikan dapat dimanfaatkan secara baik dan optimal serta sesuai peruntukannya. Oleh karena itu, kami terus membuka ruang komunikasi dan mengajak penerima alokasi tanah untuk melakukan pelaporan secara mandiri,” jelasnya.

Data Lengkap, Penataan Lebih Terukur

BP Batam berpandangan, semakin lengkap data pemanfaatan lahan yang dimiliki, semakin mudah pula proses evaluasi dan penataan dilakukan secara objektif.

Kelengkapan data juga dinilai penting untuk memastikan pemanfaatan lahan tetap berjalan sesuai rencana, sekaligus memberikan kepastian proses bagi para pelaku usaha yang menjalankan kegiatan investasi di Batam.

“Kami berharap partisipasi ini terus meningkat. Semakin lengkap data yang kami terima, semakin baik pula proses evaluasi dan penataan pemanfaatan lahan yang dapat dilakukan,” kata Syarlin.

Ia menegaskan, penataan lahan diarahkan untuk menciptakan tata kelola yang tertib, transparan dan sesuai regulasi, tanpa mengabaikan kebutuhan investasi serta pembangunan di Kota Batam.

Hingga saat ini, kesempatan pelaporan mandiri masih terbuka melalui Land Management System (LMS) BP Batam sampai 31 Agustus 2026.

BP Batam mengimbau penerima alokasi tanah yang belum menyampaikan laporan agar segera memanfaatkan kesempatan tersebut. Partisipasi aktif para penerima alokasi diharapkan dapat memperkuat basis data sekaligus mendukung terwujudnya pemanfaatan lahan yang lebih tertib dan optimal.

“Jumlah penerima alokasi tanah yang menyampaikan laporan maupun yang memenuhi panggilan diperkirakan akan terus bertambah hingga batas waktu yang telah ditentukan,” tutup Syarlin. (DN/sr03)