Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Riau AKBP Teddy Ardian bersama anggota dan lima ahli lingkungan melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap lahan yang terbakar di kawasan Hak Guna Usaha (HGU) PT Teguh Karsa Wana Lestari (TKWL), Desa Bandar Kaya, Kecamatan Siak Kecil, Kabupaten Bengkalis, Jumat (21/8/2026). (Dok: Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Riau for Serangkai.co)

BENGKALIS (serangkai.co) — Tim Subdit IV Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau melibatkan lima ahli dari berbagai bidang dalam penyidikan kasus kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) yang terjadi di kawasan Hak Guna Usaha (HGU) PT Teguh Karsa Wana Lestari (TKWL), Desa Bandar Kaya, Kecamatan Siak Kecil, Kabupaten Bengkalis.

Kebakaran terjadi pada pekan pertama Agustus 2026. Lima ahli tersebut turun langsung bersama penyidik Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Riau untuk mengungkap penyebab kebakaran sekaligus mengukur dampak kerusakan lingkungan di lokasi.

Pemeriksaan dipimpin Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Riau AKBP Teddy Ardian.

Setibanya di lokasi, tim melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap lahan yang terbakar, mulai dari titik awal api, pola kebakaran, kondisi lahan dan vegetasi hingga faktor yang diduga menjadi penyebab kebakaran.

Lima ahli yang dilibatkan yakni Prof. Bambang Hero Saharjo sebagai ahli kebakaran, Prof. Basuki Wasis dari IPB sebagai ahli kerusakan lingkungan, Ir. Nelson Sitohang sebagai ahli lingkungan, Herman Marbun sebagai ahli perkebunan, serta ahli pemetaan.

Kajian juga dilakukan untuk mengetahui tingkat kerusakan lingkungan akibat kebakaran.

Di lokasi, ahli perkebunan memeriksa karakteristik dan kondisi lahan, sedangkan ahli pemetaan memastikan luas serta batas wilayah yang terdampak.

Direktur Reskrimsus Polda Riau Kombes Pol Ade Kuncoro Ridwan mengatakan, keterlibatan para ahli dalam penanganan perkara Karhutla dilakukan berdasarkan fakta dan bukti ilmiah.

“Kami melibatkan lima ahli dengan kompetensi yang berbeda agar penyidikan dapat mengungkap perkara secara komprehensif,” ujar Kombes Ade, Jumat (21/8/2026).

Ade mengatakan, keterangan dan hasil kajian para ahli nantinya digunakan untuk memperkuat pembuktian perkara. Penyidik akan mencocokkan hasil pemeriksaan dengan fakta di lapangan, termasuk hubungan antara lokasi kebakaran, penyebab, kondisi lahan dan dampak lingkungan.

Ia menegaskan, penanganan kasus Karhutla bukan sekadar menemukan titik api atau mengamankan barang bukti. Pihaknya ingin memastikan secara ilmiah bagaimana kebakaran terjadi, apa penyebabnya, berapa luas dampaknya, dan sejauh mana kerusakan lingkungan yang ditimbulkan.

“Seluruh hasil pemeriksaan ahli akan menjadi bagian dari pembuktian dalam proses penyidikan,” tegasnya.

Pelibatan para ahli tersebut merupakan bagian dari penerapan Green Investigation Model Polda Riau dalam penanganan kejahatan lingkungan.

Ia juga memastikan penyidikan Karhutla dilakukan berdasarkan scientific evidence.

“Hasil pemeriksaan para ahli diharapkan dapat memperjelas penyebab kebakaran, dampak yang ditimbulkan, serta pihak yang nantinya harus bertanggung jawab secara hukum,” harap Ade. (sr05)