Unit Siber Satreskrim Polresta Pekanbaru menggelar ekspos pengungkapan pelaku modus penipuan online.

PEKANBARU (serangkai.co) – Unit Siber Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Pekanbaru berhasil mengungkap kasus penipuan online bermodus pembayaran manual saat proses pembelian sofa bed. Dalam perkara ini, dua orang pelaku berhasil ditangkap, sementara dua pelaku lainnya masih masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Kasubnit Siber Satreskrim Polresta Pekanbaru, Ipda Grant Harold Sitorus, mengatakan pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan seorang perempuan asal Kabupaten Rokan Hulu yang mengalami kerugian hingga sekitar Rp300 juta akibat serangkaian transaksi yang diarahkan para pelaku.

“Korban awalnya dihubungi melalui pesan langsung (direct message/DM) TikTok oleh akun yang mengaku sebagai admin Live Store Co Payment. Pelaku kemudian meminta nomor WhatsApp korban dengan alasan proses checkout tidak dapat dilanjutkan dan pembayaran harus dilakukan secara manual,” ujar Grant saat konferensi pers di Mapolresta Pekanbaru, Selasa (28/7/2026).

Setelah komunikasi berlanjut melalui WhatsApp, korban menerima barcode pembayaran atas nama Royal Digital AJB senilai Rp1.698.000. Usai transfer pertama dilakukan, pelaku terus meyakinkan korban agar mengirimkan uang ke sejumlah rekening berbeda dengan berbagai alasan.

Korban kemudian mentransfer hampir Rp50 juta ke rekening virtual Karunggulan Tots. Selanjutnya, korban dua kali mentransfer uang ke rekening Bank BCA atas nama E.J. dengan total Rp200 juta. 

Belum puas, pelaku kembali meminta korban melakukan transfer ke rekening lain hingga total kerugian mencapai sekitar Rp300 juta.

Peristiwa tersebut terjadi pada Jumat (19/6/2026) sekitar pukul 20.31 WIB di Perumahan Anasya Residence, Jalan Kartama, Kecamatan Marpoyan Damai, Kota Pekanbaru.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Unit Siber Satreskrim Polresta Pekanbaru melakukan penyelidikan hingga berhasil menangkap tersangka AP (26) di Jalan Dharma Bakti pada Kamis (16/7/2026) sekitar pukul 16.00 WIB. 

Pada malam harinya, sekitar pukul 23.30 WIB, polisi kembali mengamankan tersangka DN (19) di kawasan Jalan Pasir Putih, Pekanbaru.

Hasil penyidikan mengungkapkan kedua tersangka memiliki peran berbeda. AP diduga berperan berkomunikasi dengan korban melalui WhatsApp untuk menjalankan aksi penipuan, sedangkan DN bertugas menarik uang hasil kejahatan dari rekening yang digunakan.

“Satu pelaku bertugas berkomunikasi dengan korban melalui WhatsApp, sedangkan pelaku lainnya berperan menarik uang hasil tindak pidana,” jelas Grant.

Sementara itu, dua pelaku lain berinisial AS dan RM telah ditetapkan sebagai DPO dan masih dalam pengejaran petugas.

“Kami masih mendalami kemungkinan adanya korban lain karena berdasarkan hasil penyelidikan, para pelaku diduga telah beberapa kali menjalankan modus serupa,” kata Grant.

Ia menambahkan, hingga kini baru satu korban yang secara resmi melaporkan kasus tersebut ke Polresta Pekanbaru.

Dalam pengungkapan perkara ini, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain dua unit telepon genggam milik tersangka, satu unit mobil Daihatsu Sigra, satu unit sepeda motor Honda Vario, gelang emas, tangkapan layar CCTV penarikan uang di BRILink.

Kemudian, ada juga rekening koran milik korban, serta sejumlah bukti transfer ke rekening yang digunakan para pelaku.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 51 ayat (1) juncto Pasal 35 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana telah diubah, Pasal 45A ayat (1) juncto Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang ITE, serta ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.(sr05)