
JAKARTA (serangkai) – Penyidik Polda Metro Jaya menangkap Roy Suryo Notodiprojo pada Jumat (19/6/2026) pagi. Informasi tersebut disampaikan kuasa hukumnya, Ahmad Khozinudin, yang menyebut penangkapan dilakukan di kediaman Roy sekitar pukul 07.00 WIB.
“Hari ini, Jumat, 19 Juni 2026, sekitar pukul 07.00 WIB, klien kami Roy Suryo Notodiprojo dikabarkan oleh istrinya telah ditangkap oleh penyidik Polda Metro Jaya,” ujar Khozinudin dalam keterangan tertulis.
Pihak kuasa hukum menyayangkan langkah penangkapan tersebut. Menurut Khozinudin, Roy selama ini bersikap kooperatif dengan memenuhi panggilan penyidik dan menjalankan kewajiban wajib lapor.
Roy Suryo diketahui merupakan satu dari delapan tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik terkait tuduhan ijazah palsu mantan Presiden Joko Widodo. Selain Roy, tersangka lainnya adalah Tifauzia Tyassuma (dr. Tifa), Kurnia Tri Rohyani, Rustam Effendi, Muhammad Rizal Fadillah, Eggi Sudjana, Damai Hari Lubis, dan Rismon Hasiholan.
Sebelumnya, Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, menyatakan penyidik telah melengkapi berkas perkara lima tersangka, yakni Roy Suryo, Tifauzia Tyassuma, Kurnia Tri Rohyani, Rustam Effendi, dan Muhammad Rizal Fadillah. Sementara itu, penyidikan terhadap Rismon Hasiholan, Eggi Sudjana, dan Damai Hari Lubis dihentikan.
Khozinudin menilai, apabila penangkapan dilakukan dalam rangka proses tahap dua setelah berkas perkara dinyatakan lengkap, seharusnya penyidik cukup melayangkan surat panggilan kepada kliennya.
“Jika benar dalam rangka tahap dua, semestinya dapat dilakukan melalui surat panggilan, bukan dengan upaya paksa melalui proses penangkapan,” katanya.
Selain Roy Suryo, Khozinudin juga mengungkapkan bahwa dr. Tifauzia Tyassuma atau dr. Tifa dikabarkan turut ditangkap oleh penyidik Polda Metro Jaya pada hari yang sama.
“Kami juga mendapat informasi bahwa Tifauzia Tyassuma turut ditangkap,” ujarnya.
Hingga berita ini ditulis, belum ada keterangan resmi dari pihak kepolisian terkait penangkapan tersebut. Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Iman Imanuddin maupun Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto belum memberikan tanggapan atas konfirmasi wartawan.





