
PEKANBARU (serangkai.co) – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau menangkap tiga orang dalam kasus dugaan penyelewengan BBM bersubsidi jenis Pertalite dan Bio Solar di Kabupaten Rokan Hilir.
Tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini, yakni JU selaku pemilik gudang penampungan BBM, serta dua sopir truk tangki berinisial JS dan JO.
“Ketiganya diduga berperan dalam praktik pengurangan isi tangki BBM bersubsidi sebelum didistribusikan ke SPBU,” kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, Kombes Pol Ade Kuncoro Ridwan, Selasa (21/7).
Ade mengatakan, pengungkapan kasus ini merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam memastikan distribusi BBM bersubsidi benar-benar diterima masyarakat yang berhak.
“Setiap bentuk penyimpangan distribusi BBM bersubsidi akan kami tindak tegas karena merugikan negara dan masyarakat,” ujar Ade.
Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Riau, AKBP Teddy Ardian, menjelaskan pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di sebuah gudang di Jalan Lintas Riau–Sumut Kilometer 13, Kelurahan Kencana, Kecamatan Bagan Sinembah.
Setelah memastikan adanya dugaan praktik penyalahgunaan BBM, pada Kamis (16/7) sekitar pukul 02.00 WIB, penyidik berhasil mengamankan enam orang di lokasi.
“Hasil pemeriksaan, tiga orang ditetapkan sebagai tersangka, sementara tiga lainnya masih berstatus sebagai saksi,” kata Teddy.
Teddy menjelaskan, para pelaku diduga menggunakan alat khusus untuk membuka segel kompartemen tangki tanpa merusak bentuknya. Setelah itu, sebagian isi tangki dipindahkan ke jeriken, drum, dan baby tank sebelum dijual kembali secara ilegal.
“Segel tangki dibuka menggunakan alat tertentu sehingga setelah dipasang kembali tampak seperti semula. Dengan cara itu, mereka mengambil sebagian muatan BBM bersubsidi sebelum truk melanjutkan perjalanan ke SPBU,” jelas Teddy.
Dari lokasi, penyidik menyita sekitar 2.010 liter Pertalite yang terdiri atas satu baby tank berkapasitas 1.000 liter, tiga drum masing-masing berkapasitas 200 liter, serta 14 jeriken berkapasitas 30 liter. Polisi juga mengamankan sekitar 630 liter Bio Solar yang disimpan dalam dua drum berkapasitas 200 liter dan 11 jeriken berkapasitas 30 liter.
Selain BBM, polisi menyita dua unit truk tangki berlogo Pertamina Patra Niaga, satu unit mobil Suzuki Carry, lima segel kompartemen tangki yang telah dilepas, serta uang tunai sebesar Rp2,35 juta yang diduga merupakan hasil penjualan BBM bersubsidi.
“Kami masih mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat, termasuk menelusuri asal BBM, jalur distribusi, hingga dugaan keterlibatan oknum dalam rantai distribusi BBM bersubsidi,” ujar Teddy.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Teddy menegaskan pengungkapan tersebut merupakan tindak lanjut arahan Kapolda Riau Irjen Pol Herry Heryawan agar seluruh jajaran memperketat pengawasan terhadap distribusi BBM bersubsidi.
“Setiap liter BBM bersubsidi adalah hak masyarakat. Karena itu, kami akan terus melakukan penegakan hukum terhadap setiap bentuk penyalahgunaan yang berpotensi merugikan masyarakat dan mengganggu ketahanan energi nasional,” tegasnya.(sr05)





