
PEKANBARU (serangkai.co) — Seorang pria berinisial ID diamankan Satreskrim Polresta Pekanbaru setelah diduga menipu korban dengan modus menjanjikan anaknya lolos masuk Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN), hingga korban mengalami kerugian Rp600 juta.
Tersangka diamankan pada Selasa (30/6/2026) sekitar pukul 20.30 WIB, setelah penyidik memperoleh dua alat bukti permulaan yang cukup.
Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru AKP Anggi Rian Diansyah mengatakan, kasus dugaan penipuan dan/atau penggelapan tersebut terjadi pada 7 Juni 2025.
“Tersangka diamankan berkaitan dengan dugaan penipuan dan/atau penggelapan yang terjadi pada 7 Juni 2025,” kata Anggi.
Kasus ini bermula ketika korban berinisial JL dikenalkan kepada ID oleh seseorang berinisial I. Setelah mendapatkan nomor telepon ID, korban kemudian menghubunginya dan menyampaikan keinginan memasukkan anaknya ke IPDN.
Dalam komunikasi tersebut, ID diduga menawarkan bantuan untuk meloloskan anak korban dalam seleksi IPDN. Sebagai imbalannya, korban diminta menyediakan uang sebesar Rp600 juta.
“Saat berkomunikasi, ID diduga menjanjikan bisa membantu meloloskan anak korban masuk IPDN. Untuk keperluan tersebut, korban diminta menyediakan uang sebesar Rp600 juta,” ujar Anggi.
Korban dan ID kemudian membuat kesepakatan. Pada 7 Juni 2025, korban bertemu dengan ID di rumahnya dan menyerahkan uang tersebut secara bertahap sebanyak dua kali.
Kesepakatan keduanya juga mengatur uang Rp600 juta akan dikembalikan apabila anak korban dinyatakan tidak lolos seleksi IPDN.
“Antara korban dan ID ada kesepakatan bahwa uang Rp600 juta tersebut akan dikembalikan seluruhnya apabila anak korban dinyatakan tidak lolos masuk IPDN,” ujar Anggi.
Namun, harapan korban pupus setelah anaknya dinyatakan tidak lulus seleksi IPDN pada 12 Agustus 2025. Korban kemudian meminta ID mengembalikan uang sesuai kesepakatan.
Permintaan tersebut ternyata tidak dipenuhi. Uang Rp600 juta yang telah diserahkan korban tidak kunjung dikembalikan hingga akhirnya korban melaporkan kasus tersebut kepada polisi.
Dalam laporan tersebut, korban turut menyerahkan sejumlah barang bukti, di antaranya satu lembar kuitansi penyerahan uang, satu lembar surat pernyataan, serta satu lembar rekening koran.
“Atas perbuatannya, ID diduga dijerat Pasal 492 dan/atau Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP),” tutup Anggi. (sr05)





