
PEKANBARU (serangkai.co) — Pria berinisial YA (39) ditangkap Polsek Sukajadi beberapa jam setelah diduga mencuri sepeda motor (curanmor) di Jalan Merak, Kelurahan Kampung Melayu, Kecamatan Sukajadi, Pekanbaru, Rabu (16/9/2026).
YA diamankan setelah polisi menindaklanjuti laporan korban, Rangga Pranama, yang kehilangan sepeda motor Yamaha NMAX warna hijau dengan nomor polisi BM 4809 ABH.
“YA kami amankan beberapa jam usai beraksi mencuri sepeda motor milik korban,” kata Kapolsek Sukajadi Kompol Romi Irwansyah melalui Kanit Reskrim AKP Leo Putra Dirgantara.
Leo menjelaskan, aksi pencurian terjadi sekitar pukul 05.00 WIB di area parkir Laya Hub Caffe, Jalan Merak Nomor 24, Kelurahan Kampung Melayu, Kecamatan Sukajadi.
Korban mengetahui sepeda motornya hilang saat hendak meninggalkan kafe. Motor yang sebelumnya diparkir di lokasi tersebut sudah tidak berada di tempat.
Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Sukajadi untuk proses penyelidikan dan penyidikan.
“Setelah menerima laporan, kami bersama Tim Opsnal melakukan penyelidikan secara intensif untuk mengungkap keberadaan pelaku,” ujar Leo.
Dari hasil penyelidikan, polisi mendapat informasi mengenai keberadaan seorang pria yang diduga terlibat dalam pencurian tersebut.
“Pelaku kami amankan di Jalan Rokan, Kelurahan Tanjung Rhu, Kecamatan Lima Puluh, Pekanbaru,” ucap Leo.
Selain menangkap tersangka, petugas turut mengamankan satu unit sepeda motor Yamaha NMAX warna hijau yang diduga merupakan kendaraan milik korban.
Dalam pemeriksaan awal, tersangka mengakui perbuatannya. Polisi masih mendalami dugaan keterlibatan tersangka dengan sejumlah pihak lain dalam beberapa kasus pencurian kendaraan bermotor di wilayah Pekanbaru.
Polisi juga mendalami sejumlah lokasi yang diduga berkaitan dengan aktivitas pencurian kendaraan bermotor, di antaranya Jalan Kereta Api, Kecamatan Marpoyan Damai, serta Jalan Dharma Bakti, Kecamatan Payung Sekaki.
Dalam perkara tersebut, polisi menyita satu unit Yamaha NMAX warna hijau sebagai barang bukti. Kerugian korban ditaksir mencapai Rp30 juta.
Atas perbuatannya, tersangka diproses berdasarkan Pasal 477 KUHP.
“Untuk proses selanjutnya, tersangka beserta barang bukti telah dibawa ke Polsek Sukajadi guna menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut,” tutup AKP Leo. (sr05)





