Sejumlah warga yang mengalami luka-luka mendatangi Mapolsek Tambusai Utara untuk melaporkan penyerangan yang dilakukan sekelompok OTK di areal perkebunan sawit Afdeling 19 dan 21, Sabtu (15/8/2026).

ROHUL (serangkai.co) — Polsek Tambusai Utara menangkap dua orang yang diduga terlibat dalam penyerangan terhadap warga di Kecamatan Tambusai Utara, Kabupaten Rokan Hulu (Rohul), Riau, yang mengakibatkan 25 orang mengalami luka-luka.

Informasi tersebut dibenarkan Kepala Unit (Kanit) Reskrim Polsek Tambusai Utara, Ipda Rezi Fahmi, saat dikonfirmasi.

“Benar, dua terduga pelaku sudah ditangkap,” kata Ipda Rezi.

Namun, Rezi belum mengungkapkan identitas kedua terduga pelaku maupun motif penyerangan tersebut.

“Yang ditangkap turut menyediakan sarana berupa mobil,” ujar Rezi.

Ia mengatakan, penanganan kasus penyerangan tersebut kini telah diambil alih Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Riau.

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Riau, Kombes Pol M Hasyim Risahondua, juga membenarkan penangkapan dua terduga pelaku tersebut.

“Iya. Nanti kita rilis,” singkat Kombes Hasyim, Sabtu (22/8/2026).

Sebelumnya, bentrokan berdarah terjadi di kawasan perkebunan sawit di Kecamatan Tambusai Utara, Kabupaten Rohul, Jumat (14/8/2026). Penyerangan yang dilakukan sekelompok orang tak dikenal (OTK) tersebut mengakibatkan 25 warga mengalami luka-luka, salah satunya sempat dalam kondisi kritis.

Menurut keterangan sejumlah saksi yang juga menjadi korban, penyerangan terjadi saat mereka sedang beristirahat di mess setelah bekerja membersihkan kebun.

Saat para warga sedang beristirahat, tiba-tiba datang ratusan orang menggunakan lima mobil. Mereka kemudian langsung melakukan penyerangan.

“Mereka datang menyerang dengan menggunakan berbagai senjata,” kata Juru Bicara Warga, Abdul Aziz.

Menurut Aziz, penyerangan tersebut diduga berkaitan dengan sengketa lahan perkebunan sawit di Afdeling 19 dan 21.

“Luas lahan yang dipersoalkan sekitar 2.000 hektare. Ada sekitar 1.015 warga menggantungkan hidup dari lahan tersebut,” sebut Aziz.

Aziz menjelaskan, pengelolaan lahan tersebut sebelumnya dilakukan PT Torganda dengan pola “Bapak Angkat”, sedangkan Koperasi Karya Bakti menjadi mitra.

Namun, pada 2025, lahan tersebut disita oleh Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) karena masuk kawasan hutan. Pengelolaan lahan kemudian diserahkan kepada PT Agrinas Palma Nusantara.

Melihat kondisi tersebut, warga yang mengklaim sebagai pemilik lahan berupaya mengambil kembali pengelolaannya.

Warga, jelas Aziz, menduga adanya keterlibatan PT Agrinas Palma Nusantara dalam penyerangan tersebut.

“Kuat dugaan kami penyerangan itu didalangi oleh Agrinas. Kenapa saya bilang begitu, karena pada 14 Agustus 2026, kuasa hukum Agrinas berkirim surat ke Polres Rohul,” ungkap Aziz.

Salah satu poin dalam surat tersebut, beber Aziz, yakni agar pihak perusahaan tidak dipersalahkan apabila terjadi bentrokan berdarah di lapangan.

“Yang jadi pertanyaan kami, kenapa sekelas Agrinas, perusahaan negara, melakukan seperti ini,” kata Aziz.

Sekretaris PT Agrinas Palma Nusantara, Bambang Agustian, mengatakan perusahaan mengetahui adanya dinamika dan konflik internal di lingkungan Koperasi Karya Bakti yang berkaitan dengan pengelolaan lahan plasma di wilayah Kebun Batang Kumu II, Regional 4 Riau.

Bambang menjelaskan, pihaknya telah melakukan koordinasi dengan sejumlah pihak terkait, termasuk aparat keamanan, guna menjaga situasi tetap aman dan kondusif.

“Perusahaan bersama aparat keamanan telah mengambil langkah-langkah untuk meredakan situasi dan memastikan pihak-pihak yang membutuhkan mendapatkan penanganan medis,” jelas Bambang.

Lanjut Bambang, perusahaan juga telah berkoordinasi dan menyerahkan penanganan dugaan pelanggaran hukum dalam rangkaian peristiwa tersebut kepada aparat penegak hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Selain itu, perusahaan, sebut Bambang, menghormati proses hukum dan mengedepankan penyelesaian secara tertib, dialogis, serta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Kami menegaskan bahwa PT Agrinas Palma Nusantara tidak berada dalam posisi untuk memihak kepada salah satu kelompok dalam konflik internal tersebut,” jelas Bambang. (sr05)