
MERANTI (serangkai.co) – Menanggapi keluhan nelayan Desa Ketapang Permai, Kecamatan Pulau Merbau yang mengeluhkan masuknya nelayan jaring kurau ke wilayah perairan desa mereka, Dinas Perikanan Kepulauan Meranti langsung mengambil langkah taktis dengan menggelar rapat, Rabu (22/7/2026). Bersama PSDKP, Dinas Perikanan Meranti akan segera menyikapi potensi konfik antar nelayan tersebut.
Langkah ini harus dilakukan, karena secara histori, potensi konflik ini sudah pernah terjadi di perairan Meranti. Sehingga harus diantisipasi.
“Kita langsung melakukan rapat bersama dengan PSDKP agar bisa diantisipasi potensi konflik yang bakal terjadi. Namun, kita juga akan melaporkan kondisi ini kepada Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Riau.
Ahmad Yani juga mengaku nantinya akan turun dan melakukan patroli bersama guna memastikan aktivitas di lapangan bisa terkendali. Selain itu, juga melalui dukungan camat dan kades setempat dalam mengingatkan masyarakat nelayan dari daerah masing-masing untuk menjaga situasi.
“Konflik antar nelayan terkait penggunaan alat tangkap jaring kurau di perairan Selat Asam, Kecamatan Merbau, Kabupaten Kepulauan Meranti, ternyata bukan kali pertama terjadi. Perselisihan serupa pernah muncul pada 2018 dan kembali terulang sekitar 2020 dengan pemicu yang sama,” ungkap Yani
Dalam rapat tersebut dijelaskan bahwa konflik sebelumnya terjadi antara nelayan Desa Mekar Sari (Kuala Asam) dengan nelayan Teluk Belitung akibat penggunaan alat tangkap jaring kurau di perairan yang sama.
Saat itu, penyelesaian dilakukan melalui musyawarah yang difasilitasi Forum Koordinasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimcam). Pertemuan melibatkan Dinas Perikanan beserta jajaran, camat, kepala desa, Bhabinkamtibmas, Babinsa, ketua-ketua kelompok nelayan, serta unsur terkait lainnya.
Dari musyawarah tersebut lahir sebuah kesepakatan tertulis antara kedua desa nelayan. Salah satu poin pentingnya adalah nelayan pengguna jaring kurau memberikan kompensasi berupa sebagian hasil tangkapan kepada nelayan Kuala Asam atau Desa Mekar Sari sebagai bentuk penyelesaian konflik. Namun, hingga kini belum diketahui secara pasti apakah kesepakatan tersebut masih dijalankan oleh kedua belah pihak atau tidak.
Menyikapi konflik yang kembali mencuat, pihak kecamatan menegaskan akan segera berkoordinasi dengan pemerintah provinsi agar penyelesaian dapat dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Saya akan menyurati Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Riau serta meminta arahan dari pengawas perikanan agar penanganan konflik ini dapat diselesaikan dengan baik dan tidak berlarut-larut,” sebut Ahmad Yani.
Pemerintah berharap seluruh pihak dapat menahan diri dan mengedepankan dialog untuk mencari solusi bersama. Selain menjaga hubungan baik antarnelayan, penyelesaian yang mengacu pada aturan diharapkan mampu menciptakan kepastian hukum serta menjaga keberlanjutan aktivitas penangkapan ikan di perairan Selat Asam.
Sebelumnya diberitakan, nelayan Desa Ketapang Permai mengeluhkan menurun drastisnya hasil tangkapan setelah nelayan jaring kurang dari Hulu Asam, Kelurahan Teluk Belitung, Kecamatan Merbau masuk ke wilayah perairan desa mereka. Padahal upaya mencegah sudah berulang kali dilakukan. Namun tetap diulangi secara terus menerus.
“Kami hanya pakai jaring tansi (benang pancing) kecil saja. Jadi tidak akan bisa bersaing dengan jaring kurau untuk menangkap ikan,” keluh, Rosman (52) salah seorang Nalayan di Desa Ketapang Permai. (sr03)





