
PEKANBARU (serangkai.co) – Kapolda Riau, Irjen Pol Herry Heryawan, memberikan perhatian khusus terhadap dugaan tindakan kekerasan yang menyebabkan seorang mahasiswa mengalami luka saat aksi unjuk rasa di depan Kantor DPRD Riau, Senin (22/6/2026) lalu.
Kapolda menegaskan bahwa laporan yang disampaikan Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) bersama Aliansi Cipayung Plus Kota Pekanbaru akan ditangani secara serius, profesional, dan transparan.
“Saya telah memberikan atensi agar peristiwa ini ditangani secara serius dan dilakukan pendalaman secara menyeluruh,” tegas Herry Heryawan, Rabu (24/6/2026).
Laporan tersebut disampaikan langsung oleh perwakilan mahasiswa saat mendatangi Mapolda Riau pada Selasa (23/6/2026). Mereka diterima Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Riau AKBP Rooy Noor yang mewakili Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Riau.
Dalam pertemuan itu, mahasiswa meminta kepolisian mengusut tuntas dugaan kekerasan yang mengakibatkan peserta aksi, M Luthfi, mengalami luka. Mereka juga mendesak adanya evaluasi terhadap pelaksanaan pengamanan demonstrasi oleh aparat.
AKBP Rooy Noor memastikan seluruh aspirasi dan laporan yang disampaikan telah diterima untuk ditindaklanjuti sesuai prosedur hukum yang berlaku.
“Kami menerima laporan pengaduan terkait peristiwa yang terjadi saat aksi unjuk rasa kemarin. Seluruh aspirasi dan laporan yang disampaikan telah kami terima dan akan ditindaklanjuti sesuai mekanisme yang berlaku,” katanya.
Menurut Rooy, Polda Riau menjamin setiap laporan akan diproses secara profesional, objektif, dan transparan. Saat ini, proses pendalaman terhadap laporan tersebut tengah berjalan.
“Setiap laporan yang masuk tentu akan kami pelajari dan dalami. Kami mengedepankan prinsip profesionalitas, objektivitas, dan transparansi dalam setiap proses yang dilakukan,” katanya.
Kapolda Riau, Irjen Herry Heryawan juga menyampaikan keprihatinan atas insiden yang dialami mahasiswa tersebut serta berharap korban segera pulih. Ia menegaskan bahwa setiap warga negara, termasuk mahasiswa yang menyampaikan pendapat di muka umum, berhak mendapatkan rasa aman dan perlindungan hukum.
Herry menambahkan, jika dalam proses penyelidikan ditemukan adanya pelanggaran maupun unsur tindak pidana, maka proses hukum akan dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Kami ingin memastikan proses ini berjalan secara profesional, transparan, dan berkeadilan bagi semua pihak,” tegasnya.
Di sisi lain, Kapolda menegaskan bahwa Polda Riau menghormati peran mahasiswa sebagai bagian dari elemen masyarakat yang menjalankan fungsi kontrol sosial dalam kehidupan demokrasi.
“Kami menghormati penyampaian aspirasi yang dilakukan secara damai dan sesuai ketentuan yang berlaku. Kami juga membuka ruang komunikasi serta menerima setiap masukan yang disampaikan masyarakat sebagai bagian dari upaya membangun pelayanan kepolisian yang semakin baik,” tutupnya. (sr05)





