Petugas gabungan, melakukan upaya penertiban pertambangan di Desa Kualu, Kabupaten Kampar, Rabu (20/5/2026). (foto;istimewa)

KAMPAR (serangkai.co) – Setelah mendapatkan laporan dari masyarakat, aparat gabungan dari Polres Kampar bersama Satpol PP, Sat Pom AU Lanud Roesmin Nurjadin dan personel rayonisasi Polsek Tambang menertibkan tiga lokasi penambangan galian C ilegal di Dusun III Durian Tandang, Desa Kualu, Kecamatan Tambang, Rabu (20/5/2026).

Setelah turun ke lokasi tidak terlihat aktivitas penambangan. Namun, peralatan tambang masih terlihat berada di sana. Diduga setelah mendapatkan informasi penertiban, peralatan tambang tersebut ditinggalkan pelaku begitu saja.

Upaya penertiban oleh petugas ini, disaksikan puluhan warga sekitar. Sehingga petugas memasang garis polisi.

Petugas gabungan, langsung membongkar sejumlah peralatan yang berada di tempat untuk aktivitas penambangan tanpa izin ini.

Penertiban ini dipimpin Kabag Ops Polres Kampar Kompol Amru Hutahuruk didampingi Kapolsek Tambang AKP Aulia Rahman. Sebelum bergerak ke lokasi, sebanyak 48 personel gabungan mengikuti apel pengamanan di halaman Polsek Tambang sekitar pukul 08.15 WIB.

“Penertiban ini dilakukan menyusul banyaknya keluhan masyarakat terkait aktivitas penambangan liar yang dinilai merusak lingkungan,” kata Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan Sebayang melalui Kompol Amru Hutahuruk.

Polres Kampar, tegas Anru, tidak akan mentolerir aktivitas yang tidak memiliki izin resmi dan merusak lingkungan maupun kepentingan masyarakat.

“Ada sekitar 50 warga Desa Kualu yang menyampaikan keluhan terkait aktivitas galian C ilegal ini,” aku Amru.

Ia menegaskan, operasi tersebut tidak hanya untuk menghentikan aktivitas penambangan, tetapi juga memastikan lokasi tidak kembali digunakan. Dukungan masyarakat sebut Anru, menjadi salah satu faktor penting dalam upaya pemberantasan ilegal mining di wilayah Kabupaten Kampar.

Penindakan pertama dilakukan tim gabungan di lokasi itu disebut diduga milik RD dan terkait dengan lahan milik IB di Dusun III Durian Tandang, Desa Kualu.

“Tidak ditemukan aktivitas penambangan. Namun, petugas mendapati sisa tumpukan pasir yang diduga hasil aktivitas sebelumnya,” ujar Amru.

Di lokasi kedua disebut milik pihak “3 PT” di kawasan Parit Baru, Kecamatan Tambang, petugas memasang police line di seluruh area galian C, membongkar bangunan maupun tempat yang digunakan untuk aktivitas penambangan, serta mendokumentasikan sejumlah barang bukti di lokasi.

Salah seorang warga Desa Kualu mengaku lega dengan tindakan tegas aparat. Warga berharap penertiban dilakukan secara berkelanjutan agar aktivitas penambangan liar tidak kembali beroperasi.

“Kami sudah lama khawatir karena aktivitas itu merusak lingkungan dan membuat masyarakat tidak nyaman,” sebutnya. ***