
MERANTI (serangkai.co) – Hingga 24 Agustus 2026, Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan dan Pedesaan (PBB-P2) yang telah dikumpulkan oleh Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kepulauan Meranti sudah mencapai 49,08 persen dari target yang ditetapkan. Artinya sudah terkumpul sebesar Rp1.963.193.552.
Kepala Bapenda Kepulauan Meranti, Agusyanto Bakar yang dikonfirmasi mengakui bahwa pencapaian PBB P2 cukup menggembirakan. Karena sudah mendekati 50 persen pada pertengahan tahun.
“Capaian ini cukup baik, karena realisasi PBB Rp1.963.193.552 atau sudah 49,08 persen. Jadi sudah sangat menggembirakan,” ungkapnya.
Agusyanto optimis target PBB-P2 dapat dicapai dengan baik hingga akhir tahun. Meski begitu, ia mengingatkan bahwa batas akhir pembayaran PBB-P2 tahun ini pada 30 September.
“Jika terlambat, maka wajib pajak (WP) akan dikenakan denda sebesar 1 persen dari nilai PBB-P2 yang dibebankan. Kita akan tetap menunggu hingga akhir tahun,” ucapnya.
Untuk diketahui, jumlah wajib pajak PBB-P2 di Kabupaten Kepulauan Meranti sebanyak 51 ribu lebih. Sedangkan target penerimaannya sebesar Rp4 miliar.
“Kendala petugas kita saat ini adalah masih ada data ganda dan objek pajak tidak ditemukan. Namun semua kendala tersebut, akan dilakukan pemutakhiran data bersamaan dengan penyerahan SPPT (Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang) kepada WP (Wajib Pajak). Namun kita optimis penerimaan PBB-P2 bisa sesuai dengan target,” optimisnya.
Agusyanto menghimbau kepada seluruh masyarakat di Kepulauan Meranti agar dapat membayar PBB-P2 nya sebelum jatuh tempo. Sehingga dapat mendukung pembangunan yang dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti.
“Selain melalui Kantor Bapenda di Jalan Merdeka Selatpanjang, pembayaran bisa juga dilakukan melalui M-Banking dan berbagai sarana pembayaran digital lainnya,” tambahnya. (sr03)





