
MERANTI (serangkai.co) – Di tengah bentang geografis Kabupaten Kepulauan Meranti yang dipisahkan laut dan sungai, mengurus paspor kerap menjadi urusan yang memakan waktu dan biaya.
Menjawab tantangan itu, Kantor Imigrasi Kelas II TPI Selatpanjang menghadirkan inovasi bertajuk Limau (Layanan Imigrasi Masuk Pulau), program jemput bola yang membawa layanan keimigrasian langsung ke desa-desa di wilayah kepulauan.
Tak sekadar program pelayanan biasa, Limau menjadi simbol kehadiran negara di wilayah terluar dengan akses terbatas. Masyarakat kini tidak lagi harus menempuh perjalanan jauh ke ibu kota kabupaten hanya untuk melakukan perekaman biometrik atau wawancara paspor.
Sejak diluncurkan, Limau telah menyambangi Kecamatan Rangsang pada 5 Februari 2026 dan Kecamatan Merbau pada 10 Februari 2026. Antusiasme warga terlihat dari tingginya partisipasi pemohon yang memanfaatkan layanan tersebut.
Pelaksanaan program diawali dengan koordinasi bersama perangkat desa untuk mendata calon pemohon dan menyusun jadwal pelayanan. Selanjutnya, tim imigrasi turun langsung ke lokasi membawa peralatan perekaman biometrik guna memastikan seluruh tahapan, mulai dari verifikasi berkas hingga wawancara, dengan tetap sesuai standar operasional prosedur.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Selatpanjang, Dendi Surya Agung Nugraha, SE, M.Si, menegaskan bahwa Limau merupakan bagian dari transformasi pelayanan publik yang berorientasi pada kebutuhan masyarakat.
“Kami ingin memastikan bahwa layanan keimigrasian dapat dirasakan secara merata, termasuk oleh masyarakat yang berada di wilayah kepulauan. Limau adalah wujud nyata kehadiran negara melalui pelayanan yang responsif dan solutif,” ujarnya, Kamis (12/2/2026).
Meski dilaksanakan di luar kantor, Dendi memastikan seluruh proses tetap menjunjung aspek keamanan dan keabsahan dokumen. Verifikasi persyaratan, perekaman data biometrik, hingga wawancara dilakukan langsung oleh petugas resmi imigrasi sesuai ketentuan perundang-undangan.
Ke depan, Imigrasi Selatpanjang berkomitmen memperluas jangkauan Limau agar lebih banyak pulau dapat terlayani.
“Program ini diharapkan menjadi model pelayanan inklusif di wilayah kepulauan, mendekatkan layanan, memangkas biaya, serta menghadirkan kemudahan bagi masyarakat pesisir,” harap Dendi.
Untuk informasi jadwal dan mekanisme pelayanan Limau, masyarakat dapat berkoordinasi dengan perangkat desa setempat atau mengakses kanal resmi Kantor Imigrasi Kelas II TPI Selatpanjang. (sr02)





