
MERANTI (serangkai.co) – Harapan seorang warga Kabupaten Kepulauan Meranti, Riau, agar anaknya menjadi anggota Polri berubah menjadi petaka. Selama hampir tiga tahun, korban disebut telah menggelontorkan uang hingga Rp307 juta kepada seorang pria berinisial Z (45), yang mengaku mampu membantu meloloskan anaknya dalam seleksi penerimaan Polri.
Janji kelulusan itu tak pernah terwujud. Anak korban justru beberapa kali dinyatakan gagal dalam proses seleksi. Sementara uang ratusan juta rupiah yang telah diserahkan tak kunjung dikembalikan.
Kasus tersebut akhirnya menyeret Z ke ranah hukum. Setelah sempat mangkir dua kali dari panggilan polisi dan berpindah-pindah kota, Z akhirnya diamankan Satreskrim Polres Kepulauan Meranti di Selatpanjang pada Senin (31/8/2026).
Polisi kemudian menetapkan Z sebagai tersangka dugaan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan pada 1 September 2026.
Kapolres Kepulauan Meranti AKBP Gede Prasetia Adi Sasmita mengatakan, kasus tersebut bermula pada Desember 2020.
Saat itu, korban berinisial MN mencari bantuan agar anaknya bisa mengikuti sekaligus lolos seleksi penerimaan anggota Polri. Melalui seorang saksi berinisial SP, korban kemudian diperkenalkan dengan Z.
Dalam pertemuan tersebut, Z mengaku memiliki koneksi di Mabes Polri dan sanggup membantu proses kelulusan.
Kepercayaan korban kemudian berujung pada penyerahan uang secara bertahap.
Pada Desember 2020, korban mengirimkan uang sebanyak dua kali dengan total Rp150 juta. Tak lama kemudian, Z kembali meminta uang sebesar Rp10 juta dengan alasan berkaitan dengan proses seleksi.
Pada 2021, anak korban mengikuti seleksi Bintara Polri di Pekanbaru. Namun hasilnya justru gagal.
Di tengah proses seleksi tersebut, Z kembali meminta uang Rp50 juta dengan alasan untuk membantu kelulusan. Korban yang masih berharap anaknya diterima sebagai anggota Polri kemudian kembali mengirimkan Rp40 juta pada 1 September 2021.
Namun, uang tambahan itu juga tak membuat hasil seleksi berubah.
Tak berhenti di sana, Z kemudian menawarkan jalur lain melalui Akademi Kepolisian (Akpol).
Korban disebut kembali diyakinkan bahwa anaknya bisa dibantu masuk Akpol dengan kebutuhan dana yang disebut mencapai Rp800 juta. Sebelum mengikuti seleksi, korban juga diarahkan untuk menjalani bimbingan dan pemeriksaan kesehatan di Jakarta.
Masih percaya dengan janji tersebut, korban kembali menyerahkan uang hingga mencapai Rp100 juta.
Namun anak korban akhirnya tidak melanjutkan proses tersebut karena merasa diabaikan oleh Z.
Harapan kembali muncul pada 2023 ketika anak korban mengikuti seleksi Bintara Polri. Z kembali meminta uang sebesar Rp7 juta dengan alasan untuk membantu melancarkan proses kelulusan.
Lagi-lagi, upaya tersebut berakhir dengan kegagalan. Anak korban dinyatakan tidak lulus karena alasan adanya kelainan pada bagian rahang.
Jika seluruh transaksi sejak 2020 hingga 2023 dihitung, total uang yang disebut telah diterima Z mencapai Rp307 juta.
Merasa terus dirugikan, korban kemudian meminta seluruh uang tersebut dikembalikan. Z disebut sempat berjanji akan mengembalikannya dalam waktu satu bulan.
Namun, janji itu kembali tak terealisasi.
“Z menjanjikan akan mengembalikan uang tersebut dalam jangka waktu satu bulan. Namun setelah ditunggu, uang tersebut tidak dikembalikan,” jelas Gede Adi kepada wartawan, Rabu (2/9/2026).
Korban akhirnya membawa persoalan tersebut ke polisi dengan membuat laporan pada 11 April 2025.
Penyelidikan dilakukan hingga perkara ditingkatkan ke tahap penyidikan. Dalam proses penyidikan, Z disebut dua kali tidak memenuhi panggilan polisi.
Polisi kemudian mendapat informasi keberadaan Z di Selatpanjang pada 31 Agustus 2026. Petugas langsung bergerak dan mengamankan pria tersebut.
Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap para saksi, calon tersangka, penelaahan alat bukti serta gelar perkara, polisi menetapkan Z sebagai tersangka.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan saksi-saksi, alat bukti surat, pemeriksaan terhadap calon tersangka serta hasil gelar perkara, terhadap Z ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan,” ujar Gede Adi.
Dalam perkara tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya bukti setor, bukti transfer serta print out rekening yang berkaitan dengan transaksi antara korban dan tersangka.
Z disangkakan melanggar Pasal 492 KUHP dan atau Pasal 486 KUHP.
Polisi Ingatkan Jangan Percaya Calo Kelulusan
Kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat agar tidak mudah percaya kepada pihak yang mengaku memiliki akses atau koneksi untuk menjamin kelulusan dalam proses penerimaan anggota Polri.
Kapolres Kepulauan Meranti menegaskan, penerimaan anggota TNI maupun Polri memiliki mekanisme resmi dan tidak mengenal jaminan kelulusan dengan imbalan uang.
“Proses penerimaan TNI dan Polri memiliki mekanisme resmi. Masyarakat jangan mudah percaya dengan pihak yang menjanjikan kelulusan dengan imbalan sejumlah uang,” tegas Gede Adi.
Ia juga mengimbau masyarakat segera melapor jika menemukan indikasi tindak pidana atau pihak yang menawarkan jasa dengan modus menjanjikan kelulusan seleksi.
“Masyarakat dapat menghubungi Call Center 110 Polri apabila membutuhkan bantuan, menemukan adanya gangguan keamanan maupun mengetahui dugaan tindak pidana. Layanan ini dapat digunakan untuk menyampaikan laporan kepada kepolisian,” pungkasnya. (sr02)





