
PEKANBARU (serangkai.co) — Enam orang yang diduga melakukan pengeroyokan hingga merampas iPhone milik remaja berusia 16 tahun diamankan Polsek Rumbai.
Peristiwa pencurian dengan kekerasan (curas) tersebut terjadi di kawasan Jalan Lingkar Danau Buatan, Kelurahan Sungai Ambang, Kecamatan Rumbai Timur, Kota Pekanbaru.
Korban berinisial SH, 16, mengalami kejadian tersebut pada Kamis (9/7/2026) silam.
“Dalam laporannya, korban mengaku kehilangan satu unit iPhone 14 Plus yang ditaksir bernilai sekitar Rp18 juta,” kata Kanit Reskrim Polsek Rumbai, Iptu Rafles Simon, Kamis (3/9/2026).
Enam pelaku yang diamankan masing-masing berinisial AP (21), MR (18), RV (23), MS (18), RD (24), dan AD (21).
Iptu Rafles mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan korban yang diterima Polsek Rumbai.
Dalam laporannya, korban mengaku awalnya berkenalan dengan salah satu terduga pelaku melalui aplikasi WALLA. Keduanya kemudian sepakat untuk bertemu.
MR kemudian menjemput korban di rumah kosnya di Jalan Ronggowarsito dan membawanya ke kawasan Jalan Lingkar Danau Buatan.
“Saat korban dan MR tiba di lokasi, tiba-tiba dua rekan pelaku, yakni AP dan AD, datang menggunakan sepeda motor. Keduanya langsung memepet motor yang ditumpangi korban dan melakukan kekerasan,” ujar Rafles.
MR kemudian memiting leher korban, sementara AD beberapa kali melayangkan pukulan ke arah wajah korban hingga membuatnya terjatuh. Setelah itu, AD merampas iPhone 14 Plus milik korban dan meninggalkan lokasi kejadian.
Setelah menerima laporan tersebut, Tim Opsnal Polsek Rumbai melakukan penyelidikan. Pada Minggu (23/8/2026) sekitar pukul 03.00 WIB, polisi mendapat informasi bahwa sejumlah terduga pelaku berada di sebuah acara hiburan rakyat berupa orgen tunggal di Jalan Utama, Kelurahan Sri Meranti, Kecamatan Rumbai, Pekanbaru.
“Di lokasi tersebut, kami mengamankan AP, MR, serta AD tanpa perlawanan. Ketiganya langsung dibawa ke Mapolsek Rumbai untuk menjalani pemeriksaan,” jelas Rafles.
Hasil pemeriksaan menunjukkan ketiganya mengaku telah melakukan aksi serupa sebanyak tiga kali di lokasi berbeda. Dari hasil pengembangan, tiga orang lainnya yang diduga turut terlibat, yakni RV, MS, dan RD, kemudian diamankan.
“Dari pengembangan pemeriksaan terhadap para pelaku, kami kemudian mengamankan tiga orang lainnya yang diduga terlibat dalam aksi serupa,” ujarnya.
Saat ini, polisi masih mendalami peran masing-masing pelaku serta dugaan keterlibatan mereka dalam aksi serupa di sejumlah lokasi lainnya.
Atas perbuatannya, para terduga pelaku dijerat Pasal 479 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait pencurian dengan kekerasan.
“Untuk peran masing-masing pelaku dan lokasi kejadian lainnya masih kami dalami. Penyidikan terus dilakukan untuk mengungkap seluruh rangkaian perbuatannya,” tutup Rafles. (sr05)





