
PEKANBARU (serangkai.co) – Para wartawan pemegang Kartu Tanda Anggota (KTA) Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) di Riau diminta segera memanfaatkan masa reaktivasi keanggotaan. Pengajuan yang sudah dibuka sejak 3 Agustus 2026 tersebut memiliki batas waktu hingga 30 September 2026.
Langkah ini menjadi bagian dari kebijakan transisi nasional PWI untuk menata kembali administrasi keanggotaan agar lebih tertib, seragam, transparan, dan akuntabel, sekaligus memastikan seluruh anggota tercatat sesuai Anggaran Dasar (AD), Anggaran Rumah Tangga (ART), dan Peraturan Organisasi PWI.
Wakil Ketua Bidang Organisasi PWI Provinsi Riau, Bambang Irawan Syahputra, mengatakan reaktivasi berlaku bagi anggota yang akan memperpanjang KTA maupun anggota dengan status KTA Muda yang hendak meningkatkan status menjadi KTA Biasa.
“Kita mengingatkan para wartawan untuk melakukan reaktivasi KTA, baik peningkatan status dari KTA Muda menjadi KTA Biasa maupun perpanjangan KTA,” kata Bambang, Jumat (14/8/2026).
Menurutnya, pengajuan dilakukan melalui Pengurus PWI Kabupaten/Kota sesuai domisili keanggotaan. Namun, anggota yang berdomisili di ibu kota provinsi atau kabupaten/kota yang telah memiliki kepengurusan juga dapat mengajukan permohonan melalui PWI Provinsi.
Bambang mengingatkan wartawan agar tidak menunda proses hingga mendekati batas akhir. Sebab, seluruh berkas yang masuk nantinya akan melalui tahapan pemeriksaan dan verifikasi oleh Satuan Tugas (Satgas) Reaktivasi KTA PWI.
Persyaratan yang harus dipenuhi antara lain masih aktif menjalankan profesi sebagai wartawan pada perusahaan pers berbadan hukum, memiliki surat pengantar dari pemimpin redaksi atau penanggung jawab perusahaan pers, serta surat keterangan yang menyatakan masih aktif bekerja sebagai wartawan.
Selain itu, pemohon wajib memenuhi ketentuan administrasi sesuai AD/ART dan Peraturan Organisasi PWI terkait KTA serta mengisi formulir permohonan reaktivasi secara digital atau melalui media lain yang ditetapkan Satgas Reaktivasi KTA PWI.
“Pengajuan dapat dilakukan di kabupaten/kota sesuai domisili keanggotaan. Bagi anggota yang berdomisili di ibu kota provinsi atau kabupaten/kota yang sudah terbentuk pengurusnya, dapat mengajukan permohonan ke PWI Provinsi,” jelasnya.
Setelah proses administrasi dan verifikasi selesai, berkas pemohon dari daerah akan melalui peninjauan untuk memperoleh persetujuan Dewan Kehormatan PWI tingkat provinsi sebelum diteruskan ke tingkat pusat.
Bambang menyebut proses reaktivasi ini merupakan tahapan transisi yang berlangsung hingga Desember 2026. Setelah seluruh rangkaian verifikasi rampung, PWI akan menerbitkan KTA baru secara seragam.
“KTA ini akan diterbitkan pada 9 Februari 2027 dan mempunyai kekuatan administrasi yang sama dengan mekanisme reguler. Pemegang KTA tentu memiliki hak pilih dalam konferensi PWI sesuai ketentuan,” tegas Bambang.
Dengan tenggat pengajuan yang relatif terbatas, PWI Riau kembali mengingatkan seluruh anggota untuk segera memeriksa status KTA dan melengkapi persyaratan. Langkah tersebut dinilai penting agar proses administrasi keanggotaan dapat berjalan lancar dan tidak menimbulkan persoalan saat pemberlakuan KTA baru. (sr03)





