
PEKANBARU (serangkai.co) — Oknum Satpol PP Kota Pekanbaru berinisial NY alias Nur ditangkap penyidik Satuan Reskrim Polresta Pekanbaru atas dugaan penganiayaan terhadap mantan pacarnya berinisial AMW.
NY ditangkap penyidik pada Kamis (13/8/2026) untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru Kompol Anggi Rian Diansyah membenarkan penangkapan tersebut.
“Dia (oknum) sudah ditahan,” kata Anggi.
Penangkapan NY berawal dari laporan AMW yang mengaku menjadi korban dugaan penganiayaan sesuai Surat Tanda Terima Laporan Polisi (STTLP) Nomor LP/B/643/V/2026/SPKT/Polresta Pekanbaru/Polda Riau, tertanggal 23 Mei 2026.
Dalam laporan itu, dugaan penganiayaan terjadi pada Jumat (22/5/2026) sekitar pukul 02.00 WIB, di sebuah rumah kawasan Perumahan Bima Puri 2, Kecamatan Tenayan Raya, Pekanbaru.
Berdasarkan laporan korban, saat itu NY datang dan memaksa masuk ke rumah. Situasi kemudian berubah menjadi dugaan tindak kekerasan.
NY diduga menendang tubuh korban, termasuk bagian perut dan pinggul, serta melakukan kekerasan hingga mengenai bagian kepala.
Kasus tersebut dilaporkan dengan Pasal 466 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Namun, setelah laporan dibuat pada Mei 2026, korban mengaku perkara tersebut belum menunjukkan perkembangan hingga NY kembali mendatangi rumahnya pada 9 Agustus 2026.
Korban menduga kedatangan NY kerumahnya menunggu luka yang dialami korban sembuh.
“Kedatangan dia (oknum) kembali melakukan perbuatannya (penganiayaan). Sempat juga dia menetap di rumah agar saya tidak bisa ke mana-mana. Mungkin dia menunggu luka saya sembuh,” ujar korban.
Kini NY telah ditahan penyidik Polresta Pekanbaru untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. (sr05)





