
MERANTI – Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti menyatakan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) senilai Rp3,1 miliar pada Bagian Umum Sekretariat Daerah Tahun Anggaran 2024, saat ini sedang ditindaklanjuti melalui mekanisme Tim Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi (TPTGR).
Pihak yang bertanggung jawab bahkan disebut telah mulai melakukan pengembalian secara bertahap dengan jaminan agunan sesuai nilai yang ditetapkan.
Plt Kepala Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan (Prokopim) Setdakab Kepulauan Meranti, Afrinal Yusran, S.IP., MM., mengatakan temuan hasil pemeriksaan merupakan bagian dari mekanisme pengawasan yang lazim dalam penyelenggaraan pemerintahan dan memiliki prosedur penyelesaian yang telah diatur.
Menurutnya, setiap hasil pemeriksaan yang dilakukan BPK, BPKP maupun Inspektorat pada dasarnya bertujuan untuk memperbaiki tata kelola pemerintahan. Temuan yang muncul dalam proses audit juga tidak serta-merta menjadi kesimpulan akhir karena masih terdapat tahapan klarifikasi dan tindak lanjut.
“Dalam setiap pemeriksaan, temuan itu akan diklarifikasi terlebih dahulu oleh OPD maupun pejabat yang terkait. Setelah itu baru ditetapkan dalam laporan hasil pemeriksaan dan ditindaklanjuti sesuai mekanisme yang ada,” ujarnya.
Yusran menjelaskan, temuan yang telah tercantum dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) tetap memiliki ruang penyelesaian melalui mekanisme yang telah ditetapkan pemerintah. Pihak yang bertanggung jawab diberikan kesempatan untuk menindaklanjuti hasil audit, termasuk melakukan pengembalian apabila terdapat kewajiban yang harus diselesaikan.
Terkait temuan di Bagian Umum Setda Meranti Tahun Anggaran 2024 yang belakangan menjadi sorotan sejumlah media, ia menegaskan bahwa proses penyelesaiannya saat ini sedang berjalan melalui TPTGR.
“Terhadap hasil tersebut, personal ataupun pejabat terkait sudah melakukan pengembalian melalui cicilan dengan jaminan agunan sesuai nilai yang telah ditetapkan,” kata Yusran.
Ia menambahkan, mekanisme TPTGR merupakan instrumen yang disediakan pemerintah untuk menyelesaikan tuntutan penggantian kerugian daerah secara administratif sesuai ketentuan yang berlaku.
Di sisi lain, Yusran menyayangkan sejumlah pemberitaan yang dinilainya kurang proporsional dalam mengangkat persoalan temuan audit tersebut. Menurutnya, penggunaan foto pejabat tertentu yang tidak berkaitan langsung dengan objek temuan berpotensi menimbulkan persepsi yang keliru di tengah masyarakat.
“Seharusnya kawan-kawan wartawan sudah memahami betul hal ini, karena terkait kode etik jurnalistik dan undang-undang pers,” ungkapnya.
Menurut Yusran, penyajian foto yang tidak relevan dengan substansi pemberitaan dapat memunculkan asumsi bahwa pejabat yang ditampilkan merupakan pihak yang melakukan pelanggaran atau bertanggung jawab atas temuan tersebut.
“Jangan sampai gambar yang ditampilkan justru membuat masyarakat berasumsi bahwa orang yang ada di foto tersebut yang melakukan pelanggaran,” ujarnya.
Ia juga menegaskan bahwa jabatan Bupati maupun Sekretaris Daerah tidak terlibat langsung dalam pelaksanaan teknis pengadaan barang dan jasa karena kewenangan tersebut telah didelegasikan kepada pejabat yang berwenang sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Selain itu, Yusran mengingatkan agar permintaan data maupun konfirmasi terkait persoalan pemerintahan, khususnya yang bersifat teknis, dilakukan melalui mekanisme resmi yang telah tersedia, termasuk melalui Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID).
“Kalau meminta data, ada mekanismenya. Bisa melalui surat resmi dan PPID. Semua ada aturan yang mengatur terkait keterbukaan informasi,” katanya.
Terkait adanya dugaan pelanggaran hukum dalam suatu temuan audit, Yusran menegaskan bahwa hal tersebut merupakan kewenangan aparat penegak hukum untuk melakukan penilaian dan tindak lanjut sesuai aturan yang berlaku.
“Kalau ada pihak yang merasa ada unsur pelanggaran hukum, silakan menempuh jalur yang sesuai dan pemerintah daerah akan menghormati serta mengikuti mekanisme yang berlaku,” tegasnya.
Lebih lanjut, Pemkab Kepulauan Meranti mengaku akan mempelajari kemungkinan berkoordinasi dengan Dewan Pers maupun Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) terkait pemberitaan yang dinilai tidak sesuai dengan etika jurnalistik, baik dari sisi substansi maupun penggunaan foto pendukung.
“Kita akan coba bawa masalah ini ke Dewan Pers dan Komdigi, karena hal ini berpotensi merugikan pihak pemerintah daerah,” pungkas Yusran. (sr01)





