Imigrasi Selatpanjang Bentuk Desa Binaan di Melai Rangsang Barat Kabupaten Kepulauan Meranti. (Foto ist)
Imigrasi Selatpanjang Bentuk Desa Binaan di Melai Rangsang Barat Kabupaten Kepulauan Meranti. (Foto ist)

MERANTI – (serangkai.co) – Kantor Imigrasi Kelas II TPI Selatpanjang melaksanakan kegiatan Sosialisasi dan Pembentukan Desa Binaan Imigrasi di Desa Melai, Kecamatan Rangsang Barat, Kabupaten Kepulauan Meranti, pada Kamis (16/4/2026).

Kegiatan ini merupakan langkah konkret Imigrasi dalam memperkuat pencegahan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan Tindak Pidana Penyelundupan Manusia (TPPM), khususnya di wilayah perbatasan dan daerah dengan potensi kerawanan mobilitas penduduk.

Dalam kegiatan tersebut, dilakukan pengukuhan Petugas Imigrasi Pembina Desa (PIMPASA) yang akan menjadi penghubung antara masyarakat dan pihak Imigrasi dalam penyebaran informasi keimigrasian. Selain itu, masyarakat juga diberikan pemahaman terkait prosedur layanan paspor, pemeriksaan di Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI), serta risiko keberangkatan non-prosedural.

Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian, Nanda Ambeg Paramaarta, yang mewakili Kepala Kantor Imigrasi, menegaskan bahwa kehadiran Desa Binaan Imigrasi diharapkan mampu meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya kepatuhan hukum keimigrasian.

“Kami ingin masyarakat memahami prosedur yang benar serta risiko yang dapat timbul apabila melakukan perjalanan secara non-prosedural, termasuk potensi menjadi korban TPPO,” ujarnya.

Antusiasme masyarakat terlihat dari aktifnya sesi diskusi dan tanya jawab, di mana berbagai isu seperti kepemilikan paspor ganda, prosedur pemeriksaan di TPI, hingga denda paspor rusak dan hilang menjadi perhatian utama warga.

Melalui kegiatan ini, Imigrasi Selatpanjang berharap Desa Melai dapat menjadi contoh desa binaan yang mampu berperan aktif dalam memberikan edukasi serta mencegah pelanggaran keimigrasian di tingkat masyarakat. (sr02)